Rencana Perubahan Status Karyawan APS Dibatalkan
Dengan pembatalan tersebut, karyawan akan tetap bekerja dengan status yang berlaku saat ini.
MANGUPURA, NusaBali
Penolakan karyawan PT Angkasa Pura Supports (APS) atas rencana perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), akhirnya mulai ada titik terang. Perusahaan akhirnya tak jadi mengubah status karyawan, sehingga tetap PKWTT.
Pembatalan ini merupakan imbas dari tidak terlaksananya merger pembentukan Injourney Aviation Services Operation Supports (IASS) dengan PT APS sebagai surviving entity. Keputusan ini diumumkan melalui surat bernomor APS 307/SKU.22.00/2024/BM.DPS-B yang merupakan tanggapan atas undangan Disperinaker Badung Nomor 550/104/DISPERINAKER. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rencana merger yang telah diumumkan sebelumnya dibatalkan. Dengan demikian, segala hal terkait administrasi kepegawaian yang telah disosialisasikan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Karyawan PT APS akan tetap bekerja dengan status yang berlaku saat ini. Surat tersebut ditutup dengan harapan agar para karyawan membatalkan aksi mogok kerja yang direncanakan berlangsung pada 15-22 Juli 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan keputusan pembatalan itu disampaikan langsung PT APS melalui surat bertandatangan Branch Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi. “Pada Jumat (12/7), kami menerima tanggapan dari PT APS bahwa rencana penggabungan (merger) yang meresahkan karyawan telah dibatalkan. Kami mohon kepada seluruh pekerja agar kembali bekerja seperti biasa dan membatalkan rencana aksi mogok,” kata Eka Merthawan, Jumat (12/7) siang.
Merthawan menambahkan bahwa PT APS berkomitmen untuk menjaga kenyamanan karyawan dan memastikan bahwa tidak akan ada perubahan status dari PKWTT menjadi PKWT. Untuk alasan pembatalan merger, Disperinaker belum menerima penjelasan pasti karena merupakan urusan internal perusahaan.
“Yang penting adalah tidak ada penggabungan (merger) yang merugikan karyawan. Penggabungan (merger) boleh saja dilakukan, asalkan tidak merugikan karyawan. Saat ini, penggabungan (merger) dibatalkan dan status karyawan tidak akan berubah,” kata Merthawan.
Disperinaker berjanji akan terus memantau perkembangan ke depan. Dialog bersama karyawan akan tetap berlanjut pada Senin (15/7) mendatang untuk memastikan tidak ada lagi mogok kerja atau kegiatan lainnya yang mengganggu operasional PT APS. “Kami berharap semua pihak, baik dari karyawan maupun manajemen PT APS dapat bekerja sama untuk menjaga kondusifitas dan citra perusahaan,” harap Merthawan.
Sementara, pihak PT APS belum bisa dimintai konfirmasi hingga Jumat (12/7) petang. Branch Manager APS Cabang Denpasar Djoko Setyo Pembudi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telpon WhatsApp, belum ada jawaban.
Terpisah, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menyampaikan apresiasi atas respons perusahaan terkait rencana mogok kerja yang sempat direncanakan oleh anggota serikat pekerja. “Kami berterima kasih atas respons dari perusahaan menyikapi rencana mogok kerja oleh kawan-kawan. Kami akan segera bersikap, kami akan mengirim surat kembali ke Disperinaker untuk pemberitahuan pembatalan mogok kerja pada Senin (15/7),” ujarnya.
Pihaknya melihat keputusan ini sebagai momentum yang penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. “Dalam persoalan ini tidak ada yang menang atau kalah, karena bagaimana pun juga kawan-kawan adalah aset perusahaan,” tambahnya.
Menurutnya, FSPM berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis berdasarkan Pancasila. Proses yang telah dijalani, seperti aksi damai dan pertemuan dengan perusahaan, menunjukkan upaya yang dilakukan oleh serikat pekerja dalam mencari solusi terbaik. 7 ol3
1
Komentar