nusabali

Gadaikan Mobil Rental, Warga Kalibukbuk Divonis 8 Bulan

  • www.nusabali.com-gadaikan-mobil-rental-warga-kalibukbuk-divonis-8-bulan

SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 bulan kepada Dedi Andika, 31, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Ia didakwa melakukan penggelapan kendaraan mobil rental. Mobil tersebut terdakwa gadaikan pada seorang warga di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan masa kurungan terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim ketua I Gusti Made Juliartawan dalam putusannya, dikutip Jumat (12/7). 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Andika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusannya itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota New Avanza dengan nopol DK 1042 BC beserta BPKB-nya agar dikembalikan ke korban I Made Sumardita.

Adapun vonis delapan bulan penjara tersebut tidak berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang pekan lalu itu, JPU Komang Tirta Wati menuntut terdakwa I Putu Dedi Andika dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Sebelumnya, kasus penggelapan mobil ini terungkap setelah aparat Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Maret 2024 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah mobil yang diduga hasil penggelapan. Salah satunya, yakni mobil Toyota New Avanza DK 1042 BC milik korban I Made Sumardita.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan menelusuri pemilik mobil tersebut. Hasilnya terungkap jika mobil itu sempat disewakan korban selaku pemilik mobil pada terdakwa Dedi Andika pada 22 September 2023 silam. Terdakwa menyewa mobil Toyota itu dengan kesepakatan harga sewa per bulannya Rp 4,5 juta.

Belakangan, terdakwa justru menggadaikan mobil tersebut ke seorang warga di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, seharga Rp 80 juta. Pada Januari 2024 uang sewa tersebut tersendat hingga korban mencurigai terdakwa. Korban berusaha menghubungi terdakwa namun nihil hasil.

Hingga akhirnya diketahui keberadaan mobil korban berada di sebuah rumah di Desa Sidetapa oleh polisi. Korban lantas membuat laporan kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Dedi Andika sebagai tersangka. Ia akhirnya ditangkap setelah sempat buron pada akhir Maret 2024 lalu.7 mzk

Komentar