nusabali

Ambil Tempelan Shabu, Bocok Diringkus

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-shabu-bocok-diringkus

GIANYAR, NusaBali - I Wayan Eka Putra alias Bocok, 41, asal Gianyar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis shabu di Jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Celuk, Desa Buruan, Blahbatuh, Kamis (11/7). Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Jumat (12/7) mengatakan Bocok diamankan sekitar pukul 19.00 Wita. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak mengambil tempelan paket shabu dengan patokan alamat Google Maps yang dilihatnya dari HP. Namun belum sempat berhasil mengambil paket shabu, pelaku keburu ditangkap petugas kepolisian.

Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan paket shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berbentuk peluru dan ditanam di tanah didekat sebuah tiang telepon. "Pelaku mengaku bahwa shabu tersebut dibelinya dari seseorang yang saat ini sudah berstatus DPO seharga Rp 300.000 dengan cara ditransfer," ujarnya.

Setelah membayar sejumlah uang, baru pelaku diberikan alamat Google Maps untuk mengambil paket sabu yang telah dibeli. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan shabu seberat 0,21 gram netto.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang dibelinya akan digunakan sendiri. Bahkan dua hari sebelumnya, pelaku mengaku sempat mengonsumsi shabu di rumahnya. "Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu I Nyoman Tantra.

Sementara itu, hasil profiling yang dilakukan polisi diketahui pelaku I Wayan Eka Putra alias Bocok merupakan berstatus residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dihukum pada tahun 2019 dengan vonis 2,6 tahun di Rutan Kelas II B Gianyar.

Pelaku diancam dengan  Pasal Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. 7 nvi

Komentar