nusabali

Iuran AC SMAN 6 Denpasar Bikin Heboh

khirnya Dibatalkan, Pj Gubernur Larang Pungutan Memberatkan

  • www.nusabali.com-iuran-ac-sman-6-denpasar-bikin-heboh

Pj Gubernur sudah minta Kadisdikpora dan Inspektorat untuk mengawasi agar sekolah-sekolah tidak membuat kebijakan yang memberatkan orang tua siswa

DENPASAR, NusaBali 
Pada masa awal tahun ajaran baru tahun ini, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengingatkan pihak sekolah agar tidak mengeluarkan kebijakan biaya sekolah yang memberatkan orangtua siswa. Hal ini menanggapi keluhan orang tua siswa SMA Negeri 6 Denpasar yang keberatan dengan sumbangan sukarela senilai Rp 1,5 juta per siswa untuk pengadaan pengatur suhu ruangan (AC) di ruang kelas. 

Pj Gubernur Mahendra Jaya menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh sekolah harus mempertimbangkan kemampuan finansial orang tua siswa dan tidak boleh membebani mereka. Ia juga menginstruksikan agar segala kebutuhan yang tidak mendesak dan memberatkan dapat diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
“Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengawasi, agar sekolah-sekolah tidak membuat kebijakan yang memberatkan orang tua siswa, seperti meminta sumbangan untuk kegiatan pengadaan AC. Hal-hal seperti itu agar diajukan untuk dapat dianggarkan dalam APBD,” ujar Pj Gubernur Mahendra Jaya, Senin (15/7).

Menurut Mahendra Jaya, pihaknya tidak akan mentolerir kebijakan yang memberatkan orangtua siswa. “Saya menunggu hasil pengecekan Inspektorat untuk mendapatkan bahan keterangan yang akurat,” tambahnya. Kasus ini mencuat setelah SMA Negeri 6 Denpasar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa kelas X untuk tahun pelajaran 2024/2025. Dalam surat tersebut, tercantum poin pembayaran seragam, MPLS, komite bulanan, dan sumbangan sukarela untuk pengadaan AC. Sumbangan ini menjadi kontroversi dan dikeluhkan sejumlah orang tua.

Poin-poin yang tertuang dalam surat bernomor B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA itu, yakni pembayaran seragam sekolah senilai Rp 2,2 juta dan pembiayaan MPLS sebesar Rp 150.000 dibayarkan sekaligus. Kemudian poin terkait pembiayaan komite bulanan disepakati bahwa dibayarkan mulai Juli 2024 dengan nominal sebesar Rp 250 ribu per bulan. Selanjutnya iuran sukarela pengadaan fasilitas air conditioner (AC) atau pendingin udara tiap ruang kelas sebesar Rp 1,5 juta per orang yang bisa dibayar lunas atau dicicil sebanyak tiga kali hingga bulan Oktober nanti.

Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdikpora Provinsi Bali, Ngurah Pasek Wira Kusuma mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 6 Denpasar I Ketut Suendi untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan sekolah meminta iuran kepada orang tua siswa. "Nggak ada, nggak ada (aturannya),” tegasnya. 

Sementara Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi, menyampaikan bahwa setelah pertemuan di Disdikpora pihaknya akan segera melakukan rapat dengan komite untuk mencoret poin iuran AC. Suendi mengatakan hanya poin soal iuran pengadaan pendingin ruangan saja yang dibatalkan. Poin lainnya tetap dimasukkan, seperti pembayaran seragam dan biaya komite bulanan.

"Iya sudah dimintai keterangan dari hasilnya dikasih solusi dan solusi itu kami iyakan. Kami rapat komite besok (hari ini) menganulir atau membatalkan sumbangan AC itu," ujar Suendi. Nantinya, hasil rapat dengan komite akan disampaikan kepada seluruh wali murid kelas X agar semua dapat mengetahui informasi terbarunya. "Untuk AC-nya nika (itu) akan dilakukan bertahap sesuai dengan yang kami pakai, apakah dua ruangan dipakai atau tiga ruangan," ucapnya. 

Sebelumnya Suendi menyatakan bahwa semua poin dalam surat tersebut sudah disepakati melalui rapat dengan orang tua dan komite pada tanggal 11 Juli 2024.

“Inggih...sudah melalui rapat ortu dengan komite nika tanggal 11 Juli dan sudah disepakati. Kalau ada ortu yang mengeluh ngiring datang ke sekolah koordinasi,” ujar Suendi. Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan orangtua yang mengeluh adalah mereka yang tidak hadir dalam rapat tersebut. “Inggih...mungkin itu ortu yang tidak hadir,” katanya.

Oleh karena itu, pihak sekolah mengimbau agar orangtua yang memiliki keberatan untuk datang dan berdiskusi langsung dengan komite sekolah. Begitu pula bagi siswa yang kurang mampu. “Nika penerapannya tidak semua, kalau ada yang tidak mampu koordinasi dengan komite,” jelasnya. 7 a 

Komentar