Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Perkara, 35 Gram Shabu-shabu Ikut Dimusnahkan
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dari barang bukti puluhan perkara yang dimusnahkan itu didominasi oleh perkara narkotika. Di antaranya yakni barang bukti ganja sebanyak 7.222 gram dan shabu-shabu sebanyak 35 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (15/7) pagi di halaman Kantor Kejari Buleleng dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, hingga digergaji.
Kajari Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan perkara sepanjang bulan Maret sampai dengan Juli 2024. Total ada 40 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari Buleleng. “Barang bukti perkara narkotika mendominasi dari enam perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini,” ujarnya, kemarin usai kegiatan.
Ia membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus pencurian (7 perkara), narkotika (22 perkara), penganiayaan (3 perkara), perlindungan anak (3 perkara), minyak dan gas (2 perkara). Kemudian masing-masing ada satu perkara perbuatan pembakaran, UU kesehatan, dan perjudian.
Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ini, merupakan salah satu tugas dari jaksa, selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Kejari Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas dia.
Pemusnahan ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.
Adapun barang bukti yang menonjol dalam pemusnahan kemarin adalah sebanyak 7.222 gram ganja dan shabu-shabu sebanyak 35,16 gram. Selain itu, Kejari Buleleng juga memusnahkan sejumlah barang bukti dalam berupa pakaian, jerigen, handphone, serta obat dan produk kosmetik.
Di sisi lain, ia menambahkan sepanjang Januari sampai dengan Juli 2024, Kejari Buleleng sudah memusnahkan barang bukti dari 72 perkara yang inkrah.7 mzk
Komentar