Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 47 Tindak Pidana
NEGARA, NusaBali - Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2023 hingga Juni 2024. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Jembrana, Jalan Sudirman, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Senin (15/7).
Adapun perkara tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan, terbanyak adalah berkaitan narkotika dengan jumlah 10 perkara. Kemudian ada 9 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 5 perkara pencabulan, 5 perkara kesehatan, 5 perkara perjudian, 3 perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, 2 perkara konservasi sumber daya alam, 1 perkara perusakan hutan, dan 1 perkara penganiayaan.
Sementara untuk barang bukti atau barang rampasan yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis shabu seberat 11,8 gram bruto atau 8,07 gram netto, ganja seberat 1.984 gram bruto atau 1.943 gram netto, 1.361 butir pil koplo, 17 unit handphone, 2 timbangan digital, dan berbagai barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, dari 47 perkara tersebut, perkara narkotika merupakan yang terbanyak. Hal ini menunjukkan bahwa kasus narkotika di Jembrana masih tergolong tinggi. "Barang bukti yang dimusnahkan ini dari total 47 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut perkara narkotika dan pencurian terbanyak," ucap Meyke.
Meyke menyatakan, kasus narkotika selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dalam upaya mengatasi maraknya kasus narkotika, Kejari Jembrana menerapkan hukuman yang cukup tinggi sebagai efek jera. "Kami berupaya menuntut seberat-beratnya terdakwa penyalahgunaan narkotika," kata Meyke.
Selian kasus narkotika, Meyke menyatakan, kasus lain yang meningkat di Jembrana adalah kekerasan seksual. Dia pun mengharapkan peran semua pihak agar kasus kejahatan di Jembrana bisa diminimalisasi. "Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan. Kami juga berharap peran semua pihak untuk mencegah kasus-kasus yang dapat berdampak negatif terhadap generasi penerus kita,” ujarnya. 7 ode
1
Komentar