Ditemukan WNA Masuk Daftar Pemilih, KPU Buleleng Perintahkan Coret
Penerbitan dan masa berlaku KTP WNA, disesuaikan dengan masa berlaku pada Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)
SINGARAJA, NusaBali
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng menemukan Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih Pilkada 2024. Hal itu terungkap saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. KPU Buleleng langsung perintahkan coret alias TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Informasi yang dihimpun NusaBali, munculnya WNA dalam daftar pemilih Pilkada 2024 karena yang bersangkutan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng. Sementara dalam kolom kewarganegaraan WNA dimaksud tertera GBR atau Inggris Raya. Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana yang dikonfirmasi Senin (15/7) kemarin membenarkan hal tersebut.
“Itu (WNA masuk daftar pemilih) karena yang bersangkutan memegang KTP persis WNI, warna kepingnya biru, hanya saja data kewarganegaraannya Inggris Raya. Pantarlih sudah kami instruksikan untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Dudhi.
Dudhi menyebutkan, di daerah lain tidak ditemukan kasus WNA masuk daftar pemilih. Sedangkan proses coklit Pilkada 2024 terkini sudah mencapai 100 persen. Kata dia, saat ini KPU sedang melakukan sinkronisasi data, yang ditarget tuntas Rabu (24/7) mendatang.
Sinkronisasi data yang dimaksud seperti mengupload perubahan data ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Terutama jika menemukan TNI/Polri masuk dalam data pemilih saat pelaksanaan coklit. Begitu pula melengkapi syarat penambahan pemilih dari pensiunan TNI/Polri.
“Saat ini kami merapikan data-data yang perlu di upload di sistem dan data pendukungnya. Misal TNI/Polri yang sudah pensiun masuk ke daftar pemilih, atau yang dulu sipil sekarang jadi TNI/Polri dinyatakan TMS, itu harus dipenuhi dengan data pendukung berupa SK pensiun atau sebaliknya SK pengangkatan,” terang Dudhi.
Sementara terkait WNA masuk daftar pemilih Pilkada 2024, Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan dikonfirmasi terpisah mengatakan, temuan KTP WNA di Busungbiu diperkirakan cetakan lama atau sebelum tahun 2022. Sementara regulasi pencetakan KTP untuk WNA yang tinggal di Indonesia per Agustus 2022 lalu, keping KTP berubah menjadi warna orange.
Menurutnya WNA ber KTP Indonesia itu sangat wajar, terutama bagi mereka yang tinggal dalam kurun waktu lama. Penerbitan dan masa berlaku KTP WNA, disesuaikan dengan masa berlaku pada Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
“Biasanya WNA yang memiliki KTP kepentingannya sebagai identitas mereka selama tinggal di Indonesia. Selama tinggal disini (Bali, red) mereka juga perlu pelayanan publik dengan KTP, karena tidak cukup hanya dengan paspor,” ungkap Juartawan. Disdukcapil Buleleng tercatat sudah menerbitkan 300 KTP yang diajukan oleh WNA yang tinggal di Buleleng.k23
Komentar