Bawaslu Tabanan Temukan Coklit Tak Sesuai Prosedur
Bawaslu Tabanan
Coklit
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan
Ni Putu Ayu Winariati
TABANAN, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan pelanggaran proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih Pilkada 2024. Dalam uji petik yang dilakukan, terungkap ada sejumlah KK (Kepala Keluarga) yang tidak dicoklit Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Sementara dalam prosesnya, KPU Tabanan telah mengakui proses pencoklitan ke rumah pemilih menembus 100 persen, meskipun proses coklit masih akan berlangsung sampai 24 Juli nanti.
Proses yang tak sesuai prosedur itu ditemukan di Kecamatan Baturiti. Terungkap ada 3 KK yang tidak di coklit. Sementara pelanggaran lain juga ditemukan di Kecamatan Selemadeg. Di Kecamatan Selemadeg, Pantarlih kedapatan menitip stiker coklit kepada pemilih hingga adanya stiker yang tidak ditempel oleh Pantarlih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati menegaskan pelanggaran yang ditemukan saat dilakukan proses uji petik adalah bagian dari skema pengawasan. Kata dia, hasilnya ada sejumlah KK yang tak didatangi petugas Pantarlih.
“Keterangan dari keluarga tersebut, memang yang bersangkutan mengakui tidak didatangi oleh Pantarlih. Walaupun keluarga ini sudah masuk sebagai daftar pemilih,” ujar Winariati, Senin (15/7).
Ditegaskan Winariati, pemilih yang tak didatangi petugas ini otomatis belum menerima tanda daftar. Juga belum menerima stiker bukti pencoklitan. “Karena ini kami sudah koordinasi dengan PPS untuk segera dilakulan pencoklitan kembali sesuai prosedur,” jelas Winariati.
Menurut dia persoalan muncul lantaran Pantarlih di wilayah tersebut tidak sanggup mengejar target coklit yang harus tuntas dalam sepuluh hari. “Maka ada pantarlih yang tidak bisa menyelesaikan target itu kemudian melakukan pencoklitan secara online terlebih dulu tanpa mendatangi keluarga tersebut,” ujar mantan Anggota KPU Bali ini.
Sejatinya, tegas Wina, Pantarlih tersebut masih punya ruang dan waktu untuk melakukan coklit karena tahapannya sampai 24 Juli 2024. “Tapi karena sudah ditarget, maka itulah yang jadi permasalahan,” tegas Winariati.
Sementara Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta menegaskan bahwa coklit harus dilakukan sesuai prosedur. Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg sudah segera ditangani. “Kami mewanti-wanti coklit harus dilakukan sesuai prosedur supaya tidak adanya data pemilih yang tidak akurat,” tegas Narta. des
Komentar