nusabali

Satpol PP Denpasar Sisir Jalanan, Tindak Pedagang Kaki Lima

  • www.nusabali.com-satpol-pp-denpasar-sisir-jalanan-tindak-pedagang-kaki-lima

DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan di Jalan Tukad Badung, Selasa (16/7).

Mereka disisir dan ditertibkan karena membandel berjualan di trotoar setelah diberikan peringatan. 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar agar tidak dijadikan tempat berjualan. Bawa Nendra mengungkapkan, mereka sudah berkali-kali diberikan peringatan dan diberikan pembinaan namun tetap membandel. 

Kata Bawa Nendra, petugas menertibkan 8 PKL yang sudah beberapa kali diperingatkan. Dari total tersebut sebanyak 5 PKL diberikan pembinaan di tempat dan 3 PKL dipanggil ke kantor Satpol PP. “Kami panggil dan bawa barangnya seperti tabung gas, agar mereka mau datang ke kantor Satpol PP. Kalau tidak, mereka terus membandel,” ucapnya. 

Dikatakannya, selama ini pelanggar yang ditertibkan bahkan tidak mau mengambil barang-barang mereka. Hal itu membuat pihaknya kesulitan memberikan efek jera. “Tabung gas ada yang dibawa ke Satpol PP, eh malah gak diambil. Kemungkinan takut ditindak pidana ringan (tipiring),” ujar Bawa Nendra. 

Menurutnya, penertiban dilakukan karena para PKL melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Peraturan tersebut melarang aktivitas berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai. Keberadaan lapak PKL di trotoar dianggap mengganggu pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.

“Penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya, terutama di trotoar dan badan jalan yang merupakan fasilitas umum,” tegas Bawa Nendra.

Dalam operasi ini, beberapa pedagang dengan sukarela mengangkut rombong dan barang dagangan mereka. Namun, bagi yang membandel dan telah dibina sebelumnya, pihak Satpol PP akan memanggil untuk diberikan sanksi tipiring. “Untuk memberikan efek jera, mereka harus diberikan ganjaran,” tambahnya.

Bawa Nendra menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan indah. Dia mengimbau para PKL agar tidak berjualan di trotoar dan badan jalan, lantaran penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Denpasar. 7 mis

Komentar