Baru 22 Caleg Terpilih Setorkan LHKPN
BANGLI, NusaBali - Sanksi tidak dilantik jika tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak membuat caleg DPRD terpilih khawatir. Di Kabupaten Bangli, dari 30 caleg DPRD Bangli terpilih di Pemilu 2024 baru 22 caleg yang serahkan LHKPN. Sisanya 8 caleg terpilih belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU.
Anggota KPU Bangli I Ketut Suandana di Bangli, Selasa (16/7) mengatakan sebanyak 22 caleg terpilih melengkapi LHKPN dan diserahkan kepada KPU Bangli. Sementara sisanya sebanyak 8 orang masih ‘nunggak’ dan baru menyerahkan formulir saja.
Menurut Suandana, kuota kursi di DPRD Bangli sebanyak 30 kursi. Para caleg terpilih diwajibkan menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan verifikasi. Kemudian, kata dia, bukti penyerahan dan verifikasi tersebut disetorkan ke KPU Bangli. “Sampai saat ini yang sudah menyetorkan bukti LHKPN baru 22 orang dan sisa baru menyetorkan lembar formulir,” ujar Suandana.
“Kalaupun lembar formulir yang disetorkan oleh calon anggota DPRD terpilih, itu sudah menandakan jika yang bersangkutan sudah melaporkan. Hanya saja masih menunggu hasil verifikasi oleh KPK,” jelas Suandana.
Lanjutnya, untuk pelantikan caleg DPRD terpilih akan berlangsung pada 12 Agustus mendatang. Sedangkan untuk penyetoran bukti LHKPN hingga 22 Juli.
Ditanya terkait caleg DPRD terpilih yang tidak menyetorkan bukti, Suandana mengatakan caleg terpilih tersebut tidak diikut sertakan dalam laporan ke Pemerintah Daerah untuk pelantikan. Pihaknya berharap, calon terpilih lebih aktif berkomunikasi dengan KPK sehingga laporan cepat terselesaikan. 7esa
Komentar