Inspektorat Bali ‘Turun Gunung’ ke SMA Negeri
Tindaklanjuti Informasi Pungutan Siswa Baru SMA
DENPASAR, NusaBali - Inspektorat Provinsi Bali melakukan penelusuran terhadap informasi pungutan siswa di dua SMA negeri di Kota Denpasar, yakni SMAN 6 Denpasar dan SMAN 4 Denpasar.
Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA Negeri 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp 1,5 juta sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Rabu (17/7). Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi komite dan pimpinan SMAN 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan Nomor B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orangtua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.
Inspektorat Bali juga melakukan penelusuran le SMAN 4 Denpasar. Berdasarkan informasi yang didapat Inspektorat Bali pihak sekolah juga menarik sumbangan kepada siswa baru sebesar Rp 4,5 juta. Namun, setelah ditelusuri, biaya tersebut merupakan total pembayaran uang komite yang dibayarkan siswa setiap bulan pada tahun lalu.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan Rp 4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada melanjutkan informasi sumbangan sebesar Rp 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar. Ia melanjutkan angka Rp 4,5 juta berasal dari sumbangan Rp 375.000 per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada. Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengingatkan pihak sekolah agar tidak mengeluarkan kebijakan biaya sekolah yang memberatkan orangtua siswa. Hal ini menanggapi keluhan orangtua siswa SMA Negeri 6 Denpasar yang keberatan dengan sumbangan sukarela senilai Rp 1,5 juta per siswa untuk pengadaan pengatur suhu ruangan (AC) di ruang kelas.
“Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengawasi, agar sekolah-sekolah tidak membuat kebijakan yang memberatkan orang tua siswa, seperti meminta sumbangan untuk kegiatan pengadaan AC. Hal-hal seperti itu agar diajukan untuk dapat dianggarkan dalam APBD,” ujar Pj Gubernur Mahendra Jaya, Senin (15/7). Menurut Mahendra Jaya, pihaknya tidak akan mentolerir kebijakan yang memberatkan orangtua siswa. “Saya menunggu hasil pengecekan Inspektorat untuk mendapatkan bahan keterangan yang akurat,” tambahnya. 7 a
1
Komentar