Mantan Polisi Disidang Kasus Narkoba
DENPASAR, NusaBali - Seperti tidak kenal kapok, sudah dipecat dari kepolisian dan beralih profesi menjadi pedagang babi guling I Nyoman PK, 34, kini harus pasrah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (16/7) atas tuduhan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ekstasi.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni, menyebutkan bahwa penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas adanya peredaran gelap narkotika di sekitar Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Menindak lanjutin laporan itu, pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas dari Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di No. 14 Jalan Gunung Batur, Perum Taman Gunung Batur, Banjar Penyaitan, Desa Pemecutan, Denpasar Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika, selain itu diketahui juga riwayat terdakwa ini ternyata sebelumnya adalah salah satu anggota polri yang sudah dipecat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 15,12 gram brutto atau 11,68 gram netto. Selain itu, ditemukan pula 161,5 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 53,90 gram brutto atau 51,42 gram netto.
Barang bukti lain yang ditemukan meliputi seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital, pipa plastik, korek api, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 9.910.000, kapsul kosong, plastik klip bening, dan dua buah handphone.
Barang bukti tersebut didapat terdakwa dari seseorang bernama Agus (belum tertangkap). Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia menerima narkotika jenis shabu dari Agus pada tanggal 11 Desember 2023 seberat 150 gram dengan harga Rp 114 juta.
“Shabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa bagian dan sebagian besar telah dijual oleh terdakwa. Sisa shabu dan ekstasi yang ditemukan di rumah terdakwa diakui sebagai milik Agus yang disimpan oleh terdakwa,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau 112 ayat (2) Undang-undang yang sama, atau dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 7 cr79
Komentar