Nyuri HP, Residivis Kembali Dijuk
DENPASAR, NusaBali - Residivis kasus pencurian, Rizky DS, 19, kembali ditangkap usai mencuri handphone (HP) milik I Nyoman Agus Sima, 30, di Clandys, Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan pada Senin (15/7) pagi.
HP milik korban yang bekerja sebagai waker di swalayan tersebut berhasil dicuri dengan mudah saat korban tidur.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Rabu (17/7) menjelaskan peristiwa pencurian itu diduga terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Pada saat itu korban tertidur di depan toko. Sekitar pukul 04.30 Wita korban bangun dan tidak menemukan hp yang disimpan di dalam tas selempang.
"Setiap harinya korban masuk malam. Pada saat kejadian korban tidur di depan toko. HP dan dompet disimpan di dalam tas selempang. Pada saat itulah pelaku datang mengambil HP merk Redmi dan dompet berisi uang Rp 35.000," ungkap AKP Sukadi.
Mengetahui HP dan dompetnya hilang korban langsung lapor ke Polsek Denpasar dan melakukan pencarian di sekitar TKP. Tak lama berselang pelaku ditemukan tak jauh dari TKP. Dibantu warga sekitar korban mengamankan pelaku dan diserahkan kepada polisi.
Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban yang berada di dalam tas selempang. Terlebih dahulu pelaku mengamati korban yang saat itu tertidur. Setelah dipastikan tidur pelaku membuka tas korban dan ambil barang-barangnya.
"Bersamaan dengan tersangka diamankan satu unit HP Redmi, satu buah dompet berisikan surat-surat dan uang tunai sejumlah Rp 35.000. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolda Denpasar Selatan," tuturnya. 7 pol
1
Komentar