Rp 80 M untuk Pengadaan Laptop Murid Kelas V SD
Setelah membagikan laptop untuk murid kelas VI SD tahun lalu, kini Pemkab Badung kembali melakukan pengadaan laptop tahap kedua.
MANGUPURA, NusaBali
Untuk tahun ini laptop diserahkan kepada murid kelas V SD. Meski begitu laptop tersebut bukan menjadi hak milik, melainkan sebatas hak guna pakai selama proses pembelajaran. Pengadaan laptop tahap dua tahun 2017 yang diperkirakan sebanyak 9 ribu unit ini menelan anggaran mencapai Rp 80 miliar lebih.
“Kalau tahun lalu pengadaan laptop untuk kelas VI, yang tahun ini untuk siswa kelas V. Laptop ini merupakan aset pemda (pemerintah daerah), sehingga sifatnya hanya hak guna pakai saja,” tutur Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Made Mandi, Jumat (11/8).
Sebagian laptop sudah direalisasikan kepada siswa bersamaan dengan tahun ajaran baru. Karena sifatnya hak guna pakai, laptop itu pun bisa dibawa pulang sesuka siswa. Tetapi saat kenaikan kelas laptop tetap wajib dikembalikan ke masing-masing sekolah. Sama seperti penerima laptop sebelumnya, yakni siswa kelas VI. Jika sudah lulus maka seluruh laptop wajib dikembalikan.
Apakah seluruh laptop kelas VI tahun ajaran 2016/2017 sudah dikembalikan? Made Mandi memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal. “Karena merupakan aset pemda, wajib kembali diserahkan ke pemda,” tegasnya. Tidak ada yang hilang atau rusak? “Sementara ini tidak ada,” ucapnya.
Apabila jumlah murid kelas V tahun lalu yang sekarang naik kelas VI lebih banyak bagaimana solusinya? Menurut Made Mandi, pihaknya sudah mengantisipasi dengan beberapa skenario. Pertama, bisa dengan mengambil kelebihan dari sekolah lain atau skenario kedua bisa mengambil cadangan yang telah dipersiapkan pemerintah.
“Kalau sekolah A kurang bisa ambil di sekolah B yang lebih. Begitu saja, dan sejauh ini tidak ada hambatan,” katanya.
Bagaimana dengan anggaran pemeliharaan? “Laptop masih mendapatkan garansi selama 4 tahun. Tapi pemerintah juga menyiapkan anggaran pemeliharaan,” ungkap Made Mandi. Sayang tak dirinci berapa anggaran pemeliharaan tersebut. *asa
Untuk tahun ini laptop diserahkan kepada murid kelas V SD. Meski begitu laptop tersebut bukan menjadi hak milik, melainkan sebatas hak guna pakai selama proses pembelajaran. Pengadaan laptop tahap dua tahun 2017 yang diperkirakan sebanyak 9 ribu unit ini menelan anggaran mencapai Rp 80 miliar lebih.
“Kalau tahun lalu pengadaan laptop untuk kelas VI, yang tahun ini untuk siswa kelas V. Laptop ini merupakan aset pemda (pemerintah daerah), sehingga sifatnya hanya hak guna pakai saja,” tutur Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Made Mandi, Jumat (11/8).
Sebagian laptop sudah direalisasikan kepada siswa bersamaan dengan tahun ajaran baru. Karena sifatnya hak guna pakai, laptop itu pun bisa dibawa pulang sesuka siswa. Tetapi saat kenaikan kelas laptop tetap wajib dikembalikan ke masing-masing sekolah. Sama seperti penerima laptop sebelumnya, yakni siswa kelas VI. Jika sudah lulus maka seluruh laptop wajib dikembalikan.
Apakah seluruh laptop kelas VI tahun ajaran 2016/2017 sudah dikembalikan? Made Mandi memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal. “Karena merupakan aset pemda, wajib kembali diserahkan ke pemda,” tegasnya. Tidak ada yang hilang atau rusak? “Sementara ini tidak ada,” ucapnya.
Apabila jumlah murid kelas V tahun lalu yang sekarang naik kelas VI lebih banyak bagaimana solusinya? Menurut Made Mandi, pihaknya sudah mengantisipasi dengan beberapa skenario. Pertama, bisa dengan mengambil kelebihan dari sekolah lain atau skenario kedua bisa mengambil cadangan yang telah dipersiapkan pemerintah.
“Kalau sekolah A kurang bisa ambil di sekolah B yang lebih. Begitu saja, dan sejauh ini tidak ada hambatan,” katanya.
Bagaimana dengan anggaran pemeliharaan? “Laptop masih mendapatkan garansi selama 4 tahun. Tapi pemerintah juga menyiapkan anggaran pemeliharaan,” ungkap Made Mandi. Sayang tak dirinci berapa anggaran pemeliharaan tersebut. *asa
1
Komentar