Perda soal Narkotika Dikebut 'Ketok Palu'
Perda ini sangat tepat kehadirannya di tengah-tengah kondisi Bali yang darurat narkoba
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali tak hanya kebut penyelesaian Ranperda APBD Perubahan 2017 pada 16 agustus 2017 mendatang. Ranperda tentang Fasilitasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika juga dikebut untuk disahkan alias ketok palu, bersamaan pada tanggal tesebut.
Ketua Pansus Ranperda tentang Fasilitasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, I Nyoman Wirya mengatakan, Raperda Narkotika merupakan ranperda inisiatif eksekutif yang sebenarnya sudah lama disiapkan dan dirancang, tetapi baru sekarang bisa digarap dan ketok palunya dipercepat.
"Ini perda inisiatif yang cepat ketok palu, karena sudah dirancang sejak lama. Jadi kajiannya sudah lengkap. Kita tinggal perdalam. 16 Agustus nanti sudah ketok palu," ujar politisi Golkar asal Kecamatan Kerambitan, Tabanan ditemui di Gedung Dewan Bali, Jumat (11/8) kemarin.
Wirya mengatakan, Perda Narkotika saat ini sangat tepat kehadirannya di tengah-tengah kondisi Bali yang darurat narkoba. "Narkoba sudah masuk ke semua sendi kehidupan masyarakat. Saat ini kehadiran Perda Narkotika ini dibuat sangat tepat. Semangat kami adalah turut menyelamatkan generasi kita tidak sampai kena narkotika ini," ujar anggota Komisi IV DPRD Bali membidangi kesehatan dan pendidikan serta budaya ini.
Sejauh mana Perda ini mampu berperan cegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang? Kata Wirya, Perda Narkotika yang dirancang tidak hanya mencegah, namun mampu menekan penggunaan narkotika di Bali. "Makanya dalam ranperda yang diketok palu nanti adalah mencakup sosialisasi. Peran pemerintah daerah seperti Kesbanglimaspol yang sebelumnya tidak dilibatkan dalam penanganan dan pencegahan, dalam Perda Narkotika ini akan dilibatkan," ujar mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan ini.
Sementara Fraksi PDIP DPRD Bali melalui pandangan umum terkait dengan Ranperda Narkotika, seperti disampaikan juru bicara I Ketut Mandia mendesak pemerintah memasukkan kurikulum tentang bahaya narkotika dan jenis obat terlarang lainnya ke dunia pendidikan."Narkotika kan tak kenal tempat. Desa dan dusun. Bukan hanya lingkungan orang dewasa, anak-anak juga terkena virus peredarannya. Sangat berbahaya bagi generasi kita. Jadi masukkan sebagai kurikulum," ujar Mandia.
Politisi asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung ini menambahkan, kampanye lewat media dan kelompok masyarakat supaya lebih digencarkan. Kemudian soal pemisahan tahanan narkoba juga diusulkan harus ada penanganan khusus. "Untuk di pemerintahan kami mendorong ada tes urine berkala bagi kalangan PNS dan pejabat Pemprov Bali. Jangan sampai ASN yang kena narkoba. Karena masyarakat sering menjadikan ASN sebuah contoh," tegas Mandia.
Sementara Gubernur Made Mangku Pastika usai sidang paripurna kemarin mengatakan penyampaian legislatif tentang Raperda Narkotika akan dijawab dalam sidang pekan depan. "Nanti kan kita jawab detail apa yang disampaikan fraksi di DPRD Bali, " ujar mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Narkotika Nasional (BNN) ini. *na
Ketua Pansus Ranperda tentang Fasilitasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, I Nyoman Wirya mengatakan, Raperda Narkotika merupakan ranperda inisiatif eksekutif yang sebenarnya sudah lama disiapkan dan dirancang, tetapi baru sekarang bisa digarap dan ketok palunya dipercepat.
"Ini perda inisiatif yang cepat ketok palu, karena sudah dirancang sejak lama. Jadi kajiannya sudah lengkap. Kita tinggal perdalam. 16 Agustus nanti sudah ketok palu," ujar politisi Golkar asal Kecamatan Kerambitan, Tabanan ditemui di Gedung Dewan Bali, Jumat (11/8) kemarin.
Wirya mengatakan, Perda Narkotika saat ini sangat tepat kehadirannya di tengah-tengah kondisi Bali yang darurat narkoba. "Narkoba sudah masuk ke semua sendi kehidupan masyarakat. Saat ini kehadiran Perda Narkotika ini dibuat sangat tepat. Semangat kami adalah turut menyelamatkan generasi kita tidak sampai kena narkotika ini," ujar anggota Komisi IV DPRD Bali membidangi kesehatan dan pendidikan serta budaya ini.
Sejauh mana Perda ini mampu berperan cegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang? Kata Wirya, Perda Narkotika yang dirancang tidak hanya mencegah, namun mampu menekan penggunaan narkotika di Bali. "Makanya dalam ranperda yang diketok palu nanti adalah mencakup sosialisasi. Peran pemerintah daerah seperti Kesbanglimaspol yang sebelumnya tidak dilibatkan dalam penanganan dan pencegahan, dalam Perda Narkotika ini akan dilibatkan," ujar mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan ini.
Sementara Fraksi PDIP DPRD Bali melalui pandangan umum terkait dengan Ranperda Narkotika, seperti disampaikan juru bicara I Ketut Mandia mendesak pemerintah memasukkan kurikulum tentang bahaya narkotika dan jenis obat terlarang lainnya ke dunia pendidikan."Narkotika kan tak kenal tempat. Desa dan dusun. Bukan hanya lingkungan orang dewasa, anak-anak juga terkena virus peredarannya. Sangat berbahaya bagi generasi kita. Jadi masukkan sebagai kurikulum," ujar Mandia.
Politisi asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung ini menambahkan, kampanye lewat media dan kelompok masyarakat supaya lebih digencarkan. Kemudian soal pemisahan tahanan narkoba juga diusulkan harus ada penanganan khusus. "Untuk di pemerintahan kami mendorong ada tes urine berkala bagi kalangan PNS dan pejabat Pemprov Bali. Jangan sampai ASN yang kena narkoba. Karena masyarakat sering menjadikan ASN sebuah contoh," tegas Mandia.
Sementara Gubernur Made Mangku Pastika usai sidang paripurna kemarin mengatakan penyampaian legislatif tentang Raperda Narkotika akan dijawab dalam sidang pekan depan. "Nanti kan kita jawab detail apa yang disampaikan fraksi di DPRD Bali, " ujar mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Narkotika Nasional (BNN) ini. *na
1
Komentar