Visi 100 Tahun Bali Bukan Buat Untungkan Incumbent
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menegaskan visi misi wajib bagi calon kepala daerah di Bali, yaitu merujuk pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, bukan untuk menguntungkan calon petahana (incumbent).
“Tidak menguntungkan incumbent (petahana), bisa saja kemarin saat petahana itu sudah menjalankan misi ada sesuatu yang terlepaskan, itu yang bisa digali tidak ada urusan dia petahana atau pendatang baru,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis (18/7). Diketahui untuk Pilkada Serentak 2024 ini para pasangan calon baik di Pilgub Bali maupun pilwali dan pilbup wajib mengusung visi misi yang linear dengan rancangan pembangunan jangka panjang dan menengah milik provinsi maupun kabupaten/kota.
Khusus Bali, saat kepemimpinan Gubernur Wayan Koster resmi diluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, dimana terdapat rancangan Bali 2025- 2125, sehingga ini yang akan dijadikan acuan pasangan calon kepala daerah dalam memimpin Bali.
KPU Bali menjelaskan visi misi terkait 100 Tahun Bali Era Baru bukan untuk menguntungkan petahana yang terlibat dalam menggagas saat itu, sebab akhirnya masyarakat akan melihat dari program yang ditawarkan. Penggunaan 100 Tahun Bali Era Baru dijadikan sebagai landasan agar siapa pun pemimpin Bali dan kabupaten/kota berikutnya hanya tinggal mengikuti garis besar tersebut sehingga program dari pusat hingga ke bawah akan linear.
“Misalnya di Kabupaten Jembrana, kalau sudah sesuai nanti jadinya terpola dia dengan pembangunan Bali, tidak menyimpang dari tujuan, yang berbeda itu nanti adalah program-program kerja yang dibuat untuk mencapai visi misi itu,“ ujar Lidartawan. KPU Bali juga memastikan pemahaman soal Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 akan diberikan kepada seluruh peserta Pilgub Bali dan kabupaten/kota melalui Bappeda, sehingga tidak hanya petahana yang memahami konsep ini.
“Kami sudah rapatkan kemarin, Bappeda Bali sudah menyampaikan pemaparan ke seluruh partai politik, nanti partai politik yang mengusung pasangan calon akan diberikan konsultasi saat penyusunan visi misi,” kata dia. Tidak hanya di tingkat provinsi, KPU Bali memastikan pedoman rancangan jangka panjang daerah ini juga dipahami peserta di kabupaten/kota melalui Bappeda masing-masing. “Mungkin minggu depan kabupaten/kota mengundang parpol dengan calon perseorangan yang membuat visi dan misi, Bappeda akan memberi konsultasi terus sampai betul-betul masuk ke rumah-rumahnya (sub bab yang sesuai) ini, kalau Bappeda sudah merekomendasi sesuai maka kami terima,” ujar Lidartawan. 7 ant
1
Komentar