Kasus Pembunuhan Salah Sasaran, Sebelumnya Dituntut 17 Tahun Penjara
Enam Pesilat Divonis ‘Miring’
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang turun 10 tahun dari tuntutan.
DENPASAR, NusaBali
Enam anggota perguruan silat yang jadi terdakwa pembunuhan salah sasaran dihukum ringan majelis hakim PN Denpasar, Kamis (18/7). Enam terdakwa yang dengan sadis membunuh korban Adhi Putra Krismawan, 25, hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Turun jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun penjara.
Keenam terdakwa pembunuh korban asal Pegayaman, Buleleng ini yang terjadi di Sempidi, Mengwi, Badung, masing-masing adalah Roni Saputra alias Roni, 21, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma, 24, serta Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42.
Dalam putusan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sampai menghilangkan nyawa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan kedua primair JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 7 tahun penjara, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas majelis hakim.
Dalam penjelasannya, majelis hakim menguraikan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan dalam putusan pidana tersebut. Hal yang memberatkan bahwa terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia yang mana korban adalah tulang punggung keluarga, main hakim sendiri, membuat keresahan bagi masyarakat serta memberikan duka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan bahwa terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri di kemudian hari, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan itu, tanpa berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Aji Silaban, para terdakwa memutuskan mengambil sikap sendiri dan mengatakan menerima putusan itu dengan semangat. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. “Karena JPU menyatakan masih pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar majelis hakim.
Diberitakan Sebelumnya, kronologi kasus ini berawal pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya dengan niatan balas dendam atas kejadian yang menimpa temannya di Sidoarjo. Setelah berkumpul sekitar pukul 23.30 Wita, para terdakwa tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para terdakwa bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.
Tak berselang lama para terdakwa melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan dimana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Singkat cerita orang yang mereka cari lolos dari pengejaran para terdakwa. Dan karena tidak dapat dikejar akhirnya para terdakwa beralih mengejar korban sampai terjatuh karena menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para terdakwa bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini dan diakhiri dengan menusukan pisau hingga menembus jantung korban. 7 cr79
Komentar