Mobil Dipasangi GPS Lalu Dibuatkan Kunci Duplikat
Modus Baru Pencurian Mobil dengan Modus Rental
MANGUPURA, NusaBali - Modus pencurian mobil yang dilakukan I Gede Eka Diatmika, 39 dan Wasil Amrillah, 35, tergolong unik. Kedua pelaku diketahui menyewa mobil korban Ketut Santika, 44 lalu dibuatkan kunci duplikat. Tak hanya itu, kedua pelaku juga memasang GPS tracker untuk mengetahui posisi mobil.
Wakapolsek Kuta Utara AKP I Nyoman Juita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Utara, pada Kamis (18/7) mengatakan peristiwa pencurian mobil itu dialami korban di parkiran Hotel The Daun Seminyak, Jalan Raya Petitenget, Banjar Taman, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (4/7) sekitar pukul 03.30 Wita. Mobil Mitsubishi Xpander DK 1371 AAW itu berhasil dicuri oleh I Gede Eka Diatmika, 39 dan Wasil Amrillah, 35 menggunakan kunci duplikat.
AKP Juita menjelaskan mobil warna putih itu sebelumnya disewa oleh pelaku. Pada saat itulah mobil itu dibuatkan kunci duplikat. Selain itu mobil tersebut dipasangi GPS tracker. Melalui GPS yang terpasang itulah kedua pelaku melacak keberadaan mobil tersebut untuk dicuri.
Setelah berhasil mencuri mobil tersebut mereka bawa kabur ke Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Di sana keduanya mencabut GPS tracker yang terpasang di mobil tersebut. Kemudian mobil itu dibawa ke Desa Kaba-kaba, Kediri, Tabanan. Lalu mobil itu ditinggalkan di pinggir jalan.
Di sisi lain korban dibuat pusing karena mobilnya itu hilang tanpa meninggalkan jejak. Peristiwa kehilangan mobil itupun dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan itu aparat Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan petunjuk lain di lapangan petugas mengetahui mobil itu sempat dibawa ke Mengwi. Pelaku pencuriannya mengarah kepada kedua pelaku.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya pelaku Gede Eka Diatmika ditangkap di Kediri, Tabanan sedang mengendarai mobil curian itu, pada Minggu (7/7). Selang beberapa jam kudian petugas menangkap Wasil Amrillah di Hotel Osela, Jalan Pidada VI Nomor 10, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk diproses hukum.
"Pada saat diamankan mobil itu sudah diganti pelatnya menjadi B 363 KIH. Mobil curian ini rencananya dijual dan uangnya dibagi dua. Motornya adalah masalah ekonomi. Mobil ini sudah ditarget sebelumnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tuturnya. 7 pol
1
Komentar