Berdamai, Bule Aniaya Pecalang Dihukum Ringan
DENPASAR, NusaBali - Dua warga negara Amerika Serikat (AS), Aabed Attia, 26 dan Zeyad Ahmed Attia, 29, divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (18/7) siang.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pecalang, I Ketut Rai Arya Yasa, 50, yang dipukul dengan tongkat besi hingga babak belur karena ditegur memutar musik dengan volume keras di salah satu vila di Kuta, Badung.
Majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aabed Attia dan terdakwa Zeyad Ahmed Attia masing-masing 3 bulan penjara, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Majelis Hakim.
Putusan ini sama dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni sebelumnya yaitu 3 bulan penjara, terdakwa melalui penasehat hukumnya senada dengan JPU menyatakan menerima putusan itu.
Ditemui setelah sidang, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Boby dan Ida Bagus Sakti menyatakan bahwa sudah ada perdamaian dengan pihak pecalang. Kejadian ini pun ia jelaskan dipicu oleh insiden di mana salah satu terdakwa dipukul terlebih dahulu hingga memar, yang kemudian memicu kemarahan dan perkelahian. "Klien kami dengan pihak pecalang sudah ada perdamaian. Namun, pemicu permasalahan ini sebenarnya adalah salah satu terdakwa dipukul duluan sampai memar dan bengkak di bagian kepala. Karena marah maka dibalas hingga menyebabkan perkelahian,” terangnya. 7 cr79
1
Komentar