Paralegal Didorong Lakukan Pemberdayaan Masyarakat
GIANYAR, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Gianyar mendorong paralegal desa melakukan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dorongan ini disampaikan Plt Sekretaris Dinas P3AP2KB I Wayan Darmadi dalam sosialisasi penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Gianyar, Kamis (18/7).
Paralegal desa diminta menyusun dan mengimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak di Kabupaten Gianyar.
“Kegiatan ini untuk mendapatkan masukan strategi penajaman arah kebijakan dan sinergitas program dan kegiatan paralegal. Para peserta dapat berbagi informasi dan pengalaman terkait penanganan kasus-kasus kekerasan, TPPO meliputi tindak kekerasan berbasis gender,” ungkap Darmadi.
Darmadi mengungkapkan, kasus KDRT bagaikan fenomena gunung es. Data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diungkap atau fakta yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil dari kenyataan.
“Hal ini disebabkan banyak faktor seperti anggapan kekerasan yang dialami perempuan karena kesalahan perempuan itu sendiri. Anggapan kekerasan yang terjadi adalah aib yang harus ditutupi dari dunia luar,” ungkap Darmadi. Selain itu, adanya ketakutan dari korban kekerasan untuk melaporkan kekerasan yang dialami karena ancaman yang diterimanya.
Hal ini menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga banyak yang tidak terungkap ke permukaan. Dampaknya secara tidak langsung dapat dirasakan dalam jangka panjang. “Menjawab tantangan dan permasalahan yang ada, kinerja Paralegal harus ditingkatkan,” pinta Darmadi.
Dia menjelaskan, desa merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang memiliki peran strategis dalam pengintegrasian perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Desa harus memberikan rasa aman, memenuhi hak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan juga menyediakan sarana prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, penyintas bencana, penyintas kekerasan dan TPPO.
Darmadi berharap melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dapat menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. “Saya yakin kegiatan ini akan memberikan informasi yang berguna untuk memberikan pelayanan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing,” harap Darmadi. 7 nvi
1
Komentar