Macet 6 Bulan, Upah Juru Parkir Cair
BANGLI, NusaBali - Upah pungut (UP) untuk juru parkir (jukir) di Bangli akhirnya dibayarkan. Sebelumnya, proses upah ini sempat macet selama enam bulan.
Jukir di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli dan menerima UP 55 orang. Kasi Perparkiran Dishub Bangli Nengah Serita saat dikonfirmasi terkait pembayaran upah pungut bagi jukir, mengakui sempat terjadi keterlambatan untuk pembayaran UP bagi jukir. Upah pungut yang diterima yakni 20 persen dari setoran bruto per bulannya. "Besaran UP yang diterima jukir bervariasi tergantung dari setoran,” jelasnya Kamis (18/7).
Menurut Nengah Serita, UP yang dibayarkan untuk Januari - Juni total Rp 61.370.000 untuk 55 jukir. Terbesar jumlah UP yang diterima seorang jukir ada sampai Rp 8 juta. Penyebab pembayaran UP terlambat hingga 6 bulan, kata Serita, karena permasalahan teknis. Untuk pencairan UP jukir harus masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Semua jukir kini telah didaftarkan sebagai perserta BPJS ketenagakerjaan dan sedang berproses," ungkapnya.
Lanjut Serita, pendapatan parkir terbesar datang dari pengelolaan parkir di Dermaga Kedisan, Kintamani, Rp 10 juta lebih per bulan. Besarnya hasil pungutan retribusi parkir dermaga dibandingkan dengan objek parkir lain karena parkir dermaga bersifat khusus. Parkir mobil di dermaga dikenakan retribusi Rp 5.000, di objek parkir lainnya hanya Rp 3.000. Begitu juga untuk parkir sepeda motor, jika parkir di dermaga dikenakan retribusi Rp 3.000. Sedangkan di objek parkir di luar dermaga hanya Rp 2.000.7esa
Komentar