Pilkada Bali: Meski Memilih Pemimpin Lokal, Perantau Lintas Kabupaten Tetap Pindah Memilih
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar tidak terlena hanya karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 adalah memilih pemimpin lokal. Meski sudah ber-KTP Bali, pemilih tidak bisa seenaknya memilih di mana saja di wilayah Pulau Dewata. Ada aturannya.
Sama seperti Pemilu 2024 lalu, pemilih yang berkedudukan di luar wilayah alamat tertera di KTP-El tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dekat alamat domisili tanpa mengajukan pindah memilih. Namun, level pindah memilih di Pilkada 2024 cakupannya lebih lebar daripada Pemilu 2024.
Di Pemilu 2024 lalu, pindah memilih berlaku untuk pemilih yang berdomisili keluar dari kecamatan yang tertera pada alamat KTP-El. Sebab, terdapat perbedaan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota yang mayoritas dapilnya dibedakan berdasarkan wilayah kecamatan.
Untuk Pilkada 2024 ini, pemilih wajib pindah memilih jika berdomisili keluar dari kabupaten/kota yang tertera di alamat KTP-El masing-masing. Hal ini lantaran cakupan pemilihan terendah di Pilkada 2024 ini adalah memilih Bupati atau Walikota dan wakilnya.
"Jangan sampai nanti berpikir, 'Ah biar saya memilih di Badung saja, yang penting kan saya masih warga (ber-KTP) Bali.' Ya tapi, surat suaranya tidak bisa dibegitukan," beber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Media Gathering Jurnalis Pemilu, Denpasar, Kamis (18/7/2024).
KPU Bali menegaskan, data pemilih Pilkada 2024 disusun berdasarkan prinsip de jure (sesuai hukum). Artinya, pemilih akan didaftarkan untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada dokumen kependudukan seperti KTP-El.
Meskipun sudah bertahun-tahun pindah, misalkan dari Buleleng ke Denpasar, di mata hukum tidak akan dilihat telah berkedudukan di Denpasar jika belum memperbarui data kependudukan. Oleh karena itu, tempat mencoblos saat Pilkada 2024, 27 November nanti, tetap dilakukan sesuai alamat KTP-El.
"Bagi warga yang pindah domisili lintas kabupaten/kota, harus dipastikan sebulan sebelum hari pencoblosan sudah harus terdaftar pindah memilih, supaya jelas mau memilih di mana," jelas Lidartawan.
Jika tidak pindah memilih atau tetap memilih sesuai alamat KTP-El maka pemilih akan mendapat surat suara penuh yakni surat suara Pemilihan Bupati/Walikota dan Gubernur, serta wakilnya. Kalau memutuskan pindah memilih sesuai alamat domisili maka hanya akan mendapat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain urusan prinsip de jure, pindah memilih ini juga berkaitan dengan persiapan KPU dalam menghitung alokasi surat suara per TPS sesuai jumlah pemilihnya. Ketika sudah pindah memilih dan dimasukkan ke TPS tujuan maka pemilih masuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan sudah tercakup alokasi surat suara.
Pindah memilih dapat dilakukan dengan menghubungi jajaran KPU di desa/kelurahan, kecamatan setempat, atau datang langsung ke sekretariat KPU Kabupaten/Kota di daerah domisili. *rat
Di Pemilu 2024 lalu, pindah memilih berlaku untuk pemilih yang berdomisili keluar dari kecamatan yang tertera pada alamat KTP-El. Sebab, terdapat perbedaan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota yang mayoritas dapilnya dibedakan berdasarkan wilayah kecamatan.
Untuk Pilkada 2024 ini, pemilih wajib pindah memilih jika berdomisili keluar dari kabupaten/kota yang tertera di alamat KTP-El masing-masing. Hal ini lantaran cakupan pemilihan terendah di Pilkada 2024 ini adalah memilih Bupati atau Walikota dan wakilnya.
"Jangan sampai nanti berpikir, 'Ah biar saya memilih di Badung saja, yang penting kan saya masih warga (ber-KTP) Bali.' Ya tapi, surat suaranya tidak bisa dibegitukan," beber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Media Gathering Jurnalis Pemilu, Denpasar, Kamis (18/7/2024).
KPU Bali menegaskan, data pemilih Pilkada 2024 disusun berdasarkan prinsip de jure (sesuai hukum). Artinya, pemilih akan didaftarkan untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada dokumen kependudukan seperti KTP-El.
Meskipun sudah bertahun-tahun pindah, misalkan dari Buleleng ke Denpasar, di mata hukum tidak akan dilihat telah berkedudukan di Denpasar jika belum memperbarui data kependudukan. Oleh karena itu, tempat mencoblos saat Pilkada 2024, 27 November nanti, tetap dilakukan sesuai alamat KTP-El.
"Bagi warga yang pindah domisili lintas kabupaten/kota, harus dipastikan sebulan sebelum hari pencoblosan sudah harus terdaftar pindah memilih, supaya jelas mau memilih di mana," jelas Lidartawan.
Jika tidak pindah memilih atau tetap memilih sesuai alamat KTP-El maka pemilih akan mendapat surat suara penuh yakni surat suara Pemilihan Bupati/Walikota dan Gubernur, serta wakilnya. Kalau memutuskan pindah memilih sesuai alamat domisili maka hanya akan mendapat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain urusan prinsip de jure, pindah memilih ini juga berkaitan dengan persiapan KPU dalam menghitung alokasi surat suara per TPS sesuai jumlah pemilihnya. Ketika sudah pindah memilih dan dimasukkan ke TPS tujuan maka pemilih masuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan sudah tercakup alokasi surat suara.
Pindah memilih dapat dilakukan dengan menghubungi jajaran KPU di desa/kelurahan, kecamatan setempat, atau datang langsung ke sekretariat KPU Kabupaten/Kota di daerah domisili. *rat
Komentar