nusabali

Tiduri Bule Dibawah Umur, Tukang Tatto Divonis 8,5 Tahun

  • www.nusabali.com-tiduri-bule-dibawah-umur-tukang-tatto-divonis-85-tahun

DENPASAR, NusaBali - Benediktus Natalis Sangur alias Romi, 30, yang nekat meniduri bule Australia yang masih dibawah umur akhirnya divonis hukuman 8,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (19/7).

Tak hanya itu, tukang tatto asal Maluku ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau pidana tambahan 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pimpinan Aline Oktavia Kurnia, dalam amarnya putusan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk melakukan persetubuhan dengan anak. Sebagaimana dengan dakwaan alternatif pertama diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 4 bula. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim. 

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli sebelumnya. Atas putusan ini, JPU menyatakan menerima. Sementara terdakwa pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan JPU, pria asal Desa Ohoi Wularat, Kecamatan Maluku Tenggara ini telah tega menyetubuhi anak berumur 14 tahun asal Australia bertempat di Samudra Hotel Kuta, Legian, Kuta, Badung pada Rabu (13/3) sore. 7 cr79

Komentar