nusabali

Di Buleleng 3.871 Pemilih TMS, Proses Coklit Pilkada Temukan NIK Ganda

  • www.nusabali.com-di-buleleng-3871-pemilih-tms-proses-coklit-pilkada-temukan-nik-ganda

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta seluruh KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan evaluasi data pemilih setiap minggunya, selama tahapan coklit

SINGARAJA, NusaBali
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Buleleng menemukan sebanyak 3.871 dari 595.777 orang warga Buleleng yang masuk dalam data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). 

Kasus pemilih TMS ini disebabkan berbagai hal, mulai berstatus WNA (Warga Negara Asing), anggota TNI/Polri hingga pindah domisili. 

Informasi yang dihimpun NusaBali, data hasil coklit terhadap pemilih ini dipaparkan dan dibahas satu per satu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di ruang rapat Kantor KPU Buleleng, Jumat (19/7) kemarin. 

Pemaparan hasil coklit tersebut juga disaksikan oleh instansi terkait seperti Kantor Imigrasi Singaraja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Lapas Kelas IIB Singaraja. Hadir juga secara langsung Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Ribuan data pemilih yang dinyatakan TMS tersebut, rinciannya sebanyak 3.141 orang karena meninggal dunia, 23 orang berstatus sebagai anggota TNI, 13 orang anggota Polri, 693 orang karena pindah domisili dan 1 orang berstatus Warga Negara Asing (WNA). 

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyebutkan, selain data TMS juga ditambahkan pemilih baru yang sudah memiliki hak suara dalam Pilkada 2024 ini. Dudhi juga menyebut dalam pembahasan data pemilih juga dibahas terkait sejumlah persoalan yang ditemukan. Seperti ditemukannya WNA dalam data pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama yang dimiliki dua orang berbeda, maupun satu orang warga memiliki dua NIK.

“Persoalan yang ditemukan Pantarlih dan PPS, PPK di lapangan saat proses coklit dibahas sekarang (kemarin). Seperti persoalan administrasi kependudukan NIK ganda atau satu orang punya dua NIK. Nanti akan ditindaklanjuti Disdukcapil sebagai pemegang kewenangan,” terang Dudhi.

Dudhi menyebut data pemilih hasil coklit masih bersifat dinamis, meskipun sudah tuntas dilakukan 100 persen. Pengurangan dan penambahan data pemilih masih memungkinkan terjadi, sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 pada September mendatang.

Sementara Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan mengatakan persoalan administrasi kependudukan yang ditemukan dari hasil coklit, selanjutnya akan dikaji terlebih dahulu. Ditegaskan Juartawan, kemungkinan NIK ganda terjadi pada keluaran KTP lama sebelum pemberlakuan E-KTP.

“Kalau KTP elektronik kami yakini tidak mungkin ada ganda. Tapi kemungkinan ada dua NIK karena sudah memiliki E-KTP dan juga KTP lama. Dan itu memang belum bersih datanya. Itu nanti kami cek dan kaji dulu. Kalau memang benar ada, tentu kami akan perbaiki,” ungkap Juartawan.

Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta seluruh KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan evaluasi data pemilih setiap minggunya, selama tahapan coklit. Sehingga kalau ada permasalahan yang ditemukan di lapangan, segera dapat dicarikan solusi.

“Sehingga tidak menumpuk persoalannya, biar tidak sudah mau penetapan DPT baru mau bongkar data lagi,” ucap Lidartawan.

Dia mengimbau seluruh petugas ad hoc agar tetap bekerja maksimal dalam setiap tahapan. Sehingga potensi pelanggaran Pilkada 2024 dapat ditekan dan seluruh tahapan berjalan lancar, aman dan terkendali. k23

Komentar