nusabali

Lokasi Helikopter Jatuh Masuk Zona Larangan Bermain Layangan

Sekda Dewa Indra Ingatkan Perda Bali No 9 Tahun 2000

  • www.nusabali.com-lokasi-helikopter-jatuh-masuk-zona-larangan-bermain-layangan

DENPASAR, NusaBali - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan lokasi kecelakaan helikopter di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, masuk zona larangan bermain layangan. 

“Kami ingatkan, orangtua kami tegur juga, supaya memantau anak-anaknya agar tidak main layangan terlalu tinggi. Karena membahayakan penerbangan,” kata Dewa Darmadi.

Dewa Darmadi mengatakan, penertiban layang-layang sudah dilakukan pihaknya di kawasan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Selain di Padangsambian Kaja, penertiban secara berkala juga dilakukan di Jimbaran, Kuta Selatan. Selain dekat dengan Bandara Ngurah Rai, dua wilayah tersebut juga memiliki banyak menara sutet.

Satpol PP Bali juga berencana melakukan pengawasan dan penertiban lebih masif terhadap warga yang bermain layangan di zona terlarang. Meski begitu, Dewa Darmadi belum menerapkan sanksi kepada warga yang membandel karena alasan kemanusiaan. 

“Tidak mudah juga menertibkan masyarakat itu. Layangannya terbang ke mana, yang main layangan di mana. Kadang ada layangan yang diikat di pohon, lalu ditinggal seharian,” tandas Dewa Darmadi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. 

Hal ini disampaikannya di Denpasar, Jumat (19/7) sore, menyusul adanya informasi helikopter jatuh yang diduga disebabkan terjerat tali layang-layang.

Sekda Dewa Indra mengatakan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. 

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra –IST 

Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Dia menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali. 

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tutur Sekda Dewa Indra.

Menurutnya jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. “Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” tandasnya.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). 

Pada Jumat (19/7), sebuah helikopter terjatuh di sekitar tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pukul 14.33 Wita. Dalam video amatir yang beredar di media sosial, helikopter berwarna putih bertuliskan PK-WSP, Bell 505 tersebut jatuh di antara bebatuan dengan baling-baling yang terlilit tali. 

Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta membenarkan kejadian helikopter jatuh di wilayahnya. Dia menyatakan dari informasi yang diterimanya tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

Kasi Tramtib Kecamatan Kuta Selatan Kadek Alit Juwita mengatakan helikopter itu jatuh di lahan milik warga di Desa Pecatu, Kuta Selatan sekitar pada pukul 15.00 Wita. 

Dari data Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV yang dihimpun NusaBali, penerbangan singkat ini dijadwalkan berangkat dari GWK pada pukul 06.32Z dan tiba di Uluwatu pukul 06.36Z, mengalami keadaan darurat sehingga harus melakukan pendaratan darurat. 

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV Agustinus Budi Hartono, mengkonfirmasi insiden tersebut. “Helikopter Bell505 dengan ID PKWSP melakukan pendaratan darurat dalam penerbangan dari GWK menuju Uluwatu. Seluruh penumpang selamat dan telah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Helikopter tersebut mengangkut lima orang, terdiri dari satu pilot dan empat penumpang. Meskipun pendaratan darurat menimbulkan kepanikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Seluruh penumpang dan pilot dilaporkan selamat dan segera mendapatkan perawatan medis. 7 a

Komentar