Terdakwa Korupsi LPD Kedewatan Dituntut Berbeda
Wayan Mendrawan selaku Ketua LPD dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih.
GIANYAR, NusaBali
Tiga terdakwa korupsi di LPD Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, I Wayan Mendrawan, I Made Daging Palguna, dan Nyoman Ribek Adi Putra dituntut hukuman berbeda. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (19/7). Korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kedewatan merugikan keuangan negara dan keuangan LPD Desa Adat Kedewatan sebesar Rp 10 miliar lebih.
Ketiga terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primair penuntut umum.
Tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa dilakukan dengan pemidanaan yang berbeda-beda sesuai peran perbuatan masing-masing. Terdakwa I Wayan Mendrawan selaku Ketua LPD dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih. Apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 (empat) tahun penjara.
Terdakwa I Made Daging Palguna selaku Sekretaris LPD dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih. Apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra selaku Bendahara LPD dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp 6 miliar lebih. Apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Atas tuntutan Penuntut Umum, masing-masing terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan/pledoi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (30/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menerangkan, tuntutan pidana ini terdiri dari pidana pokok, denda, dan uang pengganti yang menjadi hukuman penjeraan bagi pelaku korupsi.
Membuktikan Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen tidak tebang pilih dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya “Kejaksaan Negeri Gianyar akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta akan terus melakukan penegakan hukum yang humanis,” ujar Agus Wirawan. 7 nvi
1
Komentar