Jeremy Thomas Jadi Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dugaan kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali, yang melibatkan artis senior Jeremy Thomas, ke Kejati DKI Jakarta.
Alihkan Aset Villa di Ubud Bali
JAKARTA, NusaBali
Polisi mengatakan status Jeremy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pihaknya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta lantaran sebelumnya menerima pelimpahan berkas dari Polda Bali.
"Adapun proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan penyidikan lanjutan yang mana sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali, namun P-19 dengan petunjuk bahwa locus delicti ada di Jakarta," jelas Argo, Jumat (11/8) seperti dilansir detik.
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Statusnya sudah tersangka," imbuh Argo.
Secara terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan bahwa Jeremy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali.
"Sejak disidik di Polda Bali, statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, karena petunjuk dari Kejati Bali locus delicti-nya di Jakarta, sehingga Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali," terang Didik saat ditemui di gedung Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika pelapor Alexander Patrick Morris membeli lahan seluas 35 hektare di Kedawetan pada 1999. Patrick lalu membangun vila di atas tanahnya tersebut dan saat itu dia membutuhkan modal untuk mengembangkan vila tersebut.
"Tersangka Jeremy Thomas mengaku sebagai konsultan keuangan yang bisa mengusahakan dana, selanjutnya memanfaatkan situasi korban yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan vila dengan membuat surat kuasa tanggal 5 Juli 2013 (ke Jeremy, red)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (11/8).
Pelapor juga menyerahkan akta tanah dan bangunan tersebut untuk mencarikan dana. Setelah menandatangani surat kuasa, Jeremy kemudian memindahkan kepemilikan vila tersebut atas nama dirinya yang kemudian vila itu dijual oleh Jeremy.
"Sehingga menimbulkan hak bagi tersangka (Jeremy) untuk balik nama ke atas nama tersangka dan selanjutnya, vila tersebut dijual tersangka ke pihak ketiga atas nama Lie Halim tanpa persetujuan korban," paparnya.
Atas hal ini, korban mengalami kerugian vila senilai Rp 16 miliar. Patrick pun lantas melaporkan Jeremy ke Polda Bali. Laporan Patrick itu tertuang dalam laporan bernomor LP/508/X/2014/Bali/SPKT tertanggal 7 Oktober 2014.
Jeremy sendiri kaget dirinya menjadi tersangka. Sebab Polda Bali sendiri sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sesuai proses yang sudah dilakukan dengan gelar perkara di Wasidik Mabes Polri, saya ikut hadir, dan diteruskan ke Polda Bali juga, dan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Jeremy ketika dikonfirmasi detik. *
1
Komentar