10 WNA China Jalankan Bisnis Ilegal di Bali
Jualan Tokel Listrik hingga Barang Rumah Tangga
Pihak imigrasi belum menemukan kaitan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan 103 WNA China. Namun penyelidikan masih terus dilakukan.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (11/7) lalu, terancam dideportasi. Tak hanya dideportasi, mereka juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.
Para WNA asal Negeri Tirai Bambu itu diamankan petugas di sebuah vila di wilayah Kuta Selatan, Badung karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan e-commerce secara ilegal. Para WNA tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka terungkap melakukan kegiatan penjualan online seperti token listrik, pulsa, serta barang-barang rumah tangga dari vila tempat mereka tinggal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan kegiatan yang dilakukan para WNA ini sangat membahayakan masyarakat. “Terutama dalam hal ini, mereka melakukan kegiatan e-commerce yang melakukan perdagangan langsung dengan China. Mereka diduga memberikan perilaku yang tidak baik dalam semua jenis perdagangan yang tidak dibenarkan di Indonesia,” ujar Pramella pada Senin (22/7) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2). Namun, kegiatan yang mereka lakukan di vila tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
Dalam kesempatan yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Suhendra, menjelaskan bahwa 10 WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bali secara tidak bersamaan. “Ada yang masuk 3 Juni 2024, ada yang masuk di bulan April, rata-rata masuk di bulan April. Beberapa di antaranya masuk Juni dan Mei, jadi masuk tidak bersamaan,” ungkapnya.
Suhendra mengatakan, awalnya mereka datang ke Indonesia dengan tujuan melakukan pembicaraan bisnis dan pembelian barang terkait bisnis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada, diketahui bahwa mereka sebenarnya melakukan kegiatan perdagangan.
“Mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia dan melakukan perdagangan secara online. Mereka menjual token listrik, pulsa, serta barang-barang rumah tangga dari dalam vila tersebut,” kata Suhendra.
Saat ini, 10 WNA China itu dikenakan pendetensian, di mana satu orang ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan orang lainnya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pihaknya juga akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.
Hingga saat ini, pihak imigrasi belum menemukan kaitan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan 103 WNA China, namun penyelidikan masih terus dilakukan. “Kami tidak menangani kasus yang lama. Yang pasti, mereka melakukan kegiatan penjualan online di Bali, tetapi keuntungan belum kami dalami karena transaksinya dilakukan di luar negeri,” tuturnya.
Suhendra juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada orang asing diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Imigrasi Ngurah Rai. 7 ol3
Komentar