nusabali

8.090 Warga Wajib KTP Belum Rekam Data

  • www.nusabali.com-8090-warga-wajib-ktp-belum-rekam-data

Warga wajib KTP di Denpasar sebanyak 516.686 orang. Yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 508.596 orang berdasarkan data per 1 Juli 2024.

DENPASAR, NusaBali
Jelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, sebanyak 8.090 warga wajib KTP di Kota Denpasar belum melakukan perekaman data. Mereka terancam tidak bisa memberikan hak suara untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur Bali dan Walikota-Wakil Walikota Denpasar

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan, untuk meningkatkan cakupan perekaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melakukan upaya door to door. 

Dari data, warga yang wajib KTP di Denpasar sebanyak 516.686 orang. Yang sudah melakukan perekaman sebanyak 508.596 orang berdasarkan data per 1 Juli 2024. “Sampai 1 Juli 2024 warga wajib KTP yang melakukan perekaman sudah 508.596 atau 98,43 persen,” kata Dewa Juli, Senin (22/7). 

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan upaya jemput bola ke desa dan kelurahan. Selain itu, juga melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah berdasarkan data Dapodik dari Disdikpora Bali. Dia juga meminta peran aktif warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk melakukan perekaman data.

Dewa Juli menambahkan, Dukcapil Denpasar memiliki program jemput bola bernama Pelayanan JB Pelangi. Menurutnya, selain perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pihaknya juga menggunakan pelayanan JB Pelangi untuk aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

“Jadi sesuai amanat pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali, untuk mendukung pemenuhan dan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP elektronik serta pemilih pemula Pilkada 2024 maka kami melaksanakan jemput bola ke sekolah, dan untuk IKD kami menyasar perkantoran,” imbuhnya.

Dewa Juli mengimbau seluruh siswa SMA/SMK yang berusia 17 tahun dan memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar untuk melaksanakan pengurusan KTP elektronik dan aktivasi IKD. “Hal ini merupakan kebutuhan administrasi dasar serta dalam rangka mensukseskan pemenuhan dan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP elektronik serta pemilih pemula,” tandasnya. 7 mis

Komentar