nusabali

Disdikpora Buleleng Kumpulkan Puluhan Kasek

Agar Paham Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

  • www.nusabali.com-disdikpora-buleleng-kumpulkan-puluhan-kasek

SINGARAJA, NusaBali - Puluhan Kepala Sekolah (Kasek) jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dan Guru, Senin (22/7).

Guru juga dilibatkan untuk mensosialisasikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, mengatakan dalam pengelolaan kinerja Kasek merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kepala Sekolah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan mencapai tujuan pendidikan dengan penerapan pengelolaan kinerja secara efektif.

“Saat ini pemerintah telah meluncurkan platform Merdeka Mengajar dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Kinerja. Fitur ini memungkinkan kepala sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kinerja mereka secara mandiri,” ucap Astika.

Astika pun menekankan, Kasek dan Guru dapat memahami Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, sebagai salah satu regulasi terbaru yang mengatur tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam dalam pengelolaan karier PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Sementara itu, para Kasek dan guru ini akan mengikuti bimtek ini selama tiga hari penuh. Mulai Senin (22/7) hingga Rabu (24/7). Peserta yang dilibatkan berdasarkan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bali. Puluhan peserta tersebut terdiri dari Kepala Sekolah jenjang TK/PAUD 30 orang, guru jenjang TK/PAUD, Kepala Sekolah/Plt. Kepala SD 43 orang, guru jenjang SD 8 orang, Kepala Sekolah/Plt. Kepala SMP 17 orang dan Guru SD 7 orang.

“Saat ini masih ada berbagai kendala yang terjadi berkaitan dengan tahap penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Hal ini menyebabkan penetapan predikat kinerja periode pertama belum dapat diselesaikan, meskipun sudah memasuki periode kedua pengelolaan kinerja. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini bisa memberikan titik temu kendala tersebut,” kata Astika.7 k23

Komentar