nusabali

Oknum ASN Juga Tersangka Curanmor

Selain Tersandung Kasus Narkoba

  • www.nusabali.com-oknum-asn-juga-tersangka-curanmor

Sepeda motor hasil curian itu selanjutnya diduga digadaikan di salah satu bandar narkoba wilayah Kecamatan Banjar.

SINGARAJA, NusaBali 
Polisi telah menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng berinisial GWPA, 37, sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor. Terungkap oknum ASN yang berdinas di Kantor Kecamatan Buleleng itu diduga mencuri motor kemudian digadaikan demi mendapat shabu-shabu. Saat ini oknum tersebut pun mendekam di ruang tahanan Polsek Singaraja. 

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terhadap pencurian sepeda motor. Dalam laporan itu menyebut GWPA diduga membobol sepeda motor tetangganya di lingkungan perumahan tempat tinggalnya. Aksi tersebut pun sempat terekam kamera pengawas CCTV.

“Sepeda motor yang dicuri itu milik tetangganya, dan terekam CCTV. Jenis motornya Hinda Vario Tecno 125. Modusnya, dia (GWPA) membobol sepeda motor menggunakan kunci palsu,” kata Kompol Agus Dwi, dikonfirmasi Senin (22/7).

Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut  dengan melakukan penyelidikan. Setelah dua hari menyanggongi GWPA, polisi akhirnya berhasil menangkap oknum ASN itu pada Jumat (5/7) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Toya Anakan kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. GWPA ditangkap saat hendak pulang.

“Setelah pencurian itu kami sanggong 2 hari nggak ketemu. Ternyata dia menginap di (Kecamatan) Banjar,” ucapnya. Pada saat diamankan itu, GWPA bersama seorang rekannya. Polisi lalu menggeledah GWPA dan justru menemukan satu paket narkoba diduga jenis shabu sebesar 0,40 gram. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, oknum ASN itu mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik tetangganya. Sepeda motor hasil curian itu selanjutnya diduga digadaikan di salah satu bandar narkoba wilayah Kecamatan Banjar. “Digadai berapa, saya kurang tahu. Yang jelas motor itu digadai untuk dapat bahan (narkoba),” kata Kompol Agus Dwi. 

Polisi pun melakukan pengembangan dari hasil pengakuan GWPA. Penanganan kasus narkoba dari temuan shabu-shabu milik GWPA, kini diambil alih dan ditangani Sat Resnarkoba Polres Buleleng. Hingga dari kasus GWPA itu akhirnya polisi menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba di Kecamatan Banjar dengan barang bukti 69 paket shabu-shabu.

Kompol Agus Dwi menyebut, mengenai status hukum GWPA telah menjadi tersangka tak berselang lama pasca penangkapan. “Di TKP itu ada dua motor yang hilang, salah satunya berupa Yamaha NMax. Apakah yang bersangkutan hanya sekali atau sudah beberapa kali melakukan curanmor masih kami kembangkan,” tandasnya.7 mzk

Komentar