nusabali

Puing Helikopter Dievakuasi ke Hanggar Heliport GWK

  • www.nusabali.com-puing-helikopter-dievakuasi-ke-hanggar-heliport-gwk

MANGUPURA, NusaBali - Puing helikopter dengan kode penerbangan PK-WSP tipe BELL 505 yang jatuh di Tebing Pantai Suluban, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/7) lalu dievakuasi ke lokasi Hanggar Heliport Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Walaupun helikopter milik PT Whitesky Aviation itu telah ringsek, namun perusahaan menyebut jika helikopter yang jatuh itu bukan satu-satunya milik perusahaan. Sehingga pasca kejadian tersebut, PT Whitesky Aviation tetap beroperasi dan melayani permintaan wisatawan.

Vice President Government Risk and Compliance (VP GRC) PT Whitesky Aviation, I Gede Bambang Narayana mengatakan puing helikopter yang jatuh tiba di lokasi Hanggar Heliport GWK setelah proses evakuasi selesai, Senin (22/7) siang. Ketika ditanya apakah puing tersebut akan diperbaiki atau tidak, Bambang menjelaskan bahwa keputusan ini akan ditentukan oleh Adjuster Insurance. 

“Hal ini nanti ditentukan oleh Adjuster Insurance-nya, apakah total loss atau partial loss. Karena kan dilihat dari aspek teknis dan ekonomis mana yang memungkinkan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (23/7) siang. 

Dia menjelaskan jika proses evakuasi puing helikopter ini memakan waktu dua hari, yaitu pada Minggu (21/7) sore hingga Senin (22/7) siang menuju Hanggar Heliport (GWK) karena diawali dengan pembukaan jalur oleh alat berat agar truk pengangkut bisa masuk ke lokasi kejadian (TKP). Bambang juga menambahkan bahwa helikopter yang jatuh bukan satu-satunya yang dimiliki oleh perusahaan. Selain itu, soal pemeriksaan rutin helikopter yang dimiliki, Bambang mengungkapkan jika pihaknya selalu mengacu pada maintenance program yang telah disetujui Dirjen Perhubungan Udara dan Manual dari Manufacture. “Total kami memiliki 10 helikopter dan 1 fix wings,” sebutnya.

Pasca jatuhnya helikopter, perusahaan tetap beroperasi dengan normal. Dalam upaya antisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang, PT Whitesky Aviation telah melakukan beberapa langkah, baik internal maupun eksternal. Secara internal, pada hari kejadian, departemen Safety, Security, & Quality Assurance mengingatkan kembali seluruh kru dan langsung menerbitkan Safety Notice kepada seluruh kru pilot, FOO/HLO, dan engineer yang terlibat langsung dalam penerbangan terkait dengan bahayanya tali layangan. 

“Beberapa langkah antisipatif dan tindakan yang harus dilakukan pada saat pre-flight, in-flight, dan post-flight juga disampaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ungkapnya. Selain itu, secara eksternal, pihaknya mengimbau dan berharap agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap UU dan Perda terkait menaikkan layangan. Bambang juga menghimbau dan berharap agar pemerintah daerah serta instansi yang berwenang dapat melaksanakan fungsi sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai UU dan Perda yang berlaku agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang. 

“Kami berharap masyarakat tidak menaikkan layangan di daerah-daerah larangan atau pembatasan, sehingga menaikkan layangan tetap bisa dilakukan namun tidak mengganggu penerbangan. Dengan demikian, tidak ada lagi korban akibat tali layangan,” pungkasnya. 

Terpisah Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menegaskan akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan. Sosialisasi akan dilakukan lebih intensif lagi, termasuk melibatkan desa adat. 

Hal ini disampaikan Pj Gubernur saat menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Senin kemarin. "Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan," ujar Pj Gubernur. 

Dia menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya. Mahendra Jaya mengakui bahwa layang-layang merupakan bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali. 

Namun, ia menjelaskan bahwa keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas. "Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.

Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. 7 ol3, a

Komentar