nusabali

Peracik Narkoba Zombie Ahli kimia

Laboratorium Rahasia Berlokasi di Tengah Kebun

  • www.nusabali.com-peracik-narkoba-zombie-ahli-kimia

Temuan kasus ini adalah alarm atau peringatan bahaya bagi Bali dan wilayah Indonesia lainnya sebagai sasaran tempat produksi gelap narkoba jaringan internasional

GIANYAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita 217 item barang bukti yang merupakan bahan untuk memproduksi narkoba jenis dimethyltryptamine (DMT) alias narkoba zombie dari clandestine laboratory (laboratorium rahasia) di Jalan Keliki Kawan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar yang digerebek, Kamis (18/7) lalu pukul 15.45 Wita. Dinamakan narkoba zombie karena membuat penggunanya bak berubah menjadi zombie atau mayat hidup. Narkoba ini akhir-akhir ini sedang booming di Amerika Serikat (AS). 

Ratusan item barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis cairan kimia dan bahan alami lainnya itu diamankan bersamaan dengan seorang pria warga negara Filipina bernama Diego Alejandro Santos alias DAS,28, yang berperan sebagai peracik tunggal narkoba di laboratorium tersebut. Dia merupakan seorang ahli kimia lulusan sebuah universitas di Dubai, Uni Emirat Arab. Selain itu DAS juga turut diamankan ibu dari DAS berinisial PMS dan adik perempuannya berinisial DOS. Kini petugas masih mengejar satu orang warga negara Yordania bernama Ali Mohamed Isa(AMI). 

Penampakan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Selasa (23/7). –ANTARA 

Lelaki asal Timur Tengah yang kini tengah buron itu berperan sebagai pemodal sekaligus pengedar narkoba jenis DMT yang dihasilkan dari laboratorium yang berada di tengah kebun tersebut. Jaringan dari AMI yang kini diketahui sudah berada di luar negeri belum berhasil dilacak petugas. Guna mengungkap jaringannya petugas akan memeriksa satu unit komputer yang disita dari sebuah vila tempat tinggal AMI. 

Adapun 217 item barang bukti yang berhasil disita itu terdiri dari 6 item narkoba DMT dalam bentuk padatan atau serbuk seberat 19 gram dan dalam bentuk cairan dengan volume 484 mililiter. Kemudian 172 item zat kimia yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkoba DMT. Bahan kimia itu berbentuk cairan digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 mililiter. Bahan berbentuk padatan atau serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT seberat 19.154 gram.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri saat gelar jumpa pers di lokasi TKP, Selasa siang kemarin mengatakan pengungkapan kasus narkoba DMT pertama di Indonesia ini merupakan hasil kerja sama BNN, kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, dan instansi lainnya. Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang karena harus bisa memastikan bahwa benar terjadi kejahatan narkotika.  Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi pembuatan DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. 

Sementara itu dalam metode pembuatan DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman. DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 mililiter) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.   

Setelah memastikan di TKP ada clandestine laboratory tim gabungan yang dipimpin Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat melakukan penggerebekan. Petugas gabungan menemukan sebuah Lab yang terbuat dari tenda besi beratap dan dinding terpal di tengah kebun yang telah disewa para pelaku. Di sana petugas menyita berbagai jenis bahan kimia dan peralatan untuk mengolah bahan kimia itu hingga menjadi narkoba DMT. 

Petugas BNN juga menggeledah vila yang ditempati PMS dan DOS yang berada tak jauh dari lab rahasia tersebut. Berikutnya petugas juga geledah vila tempat tinggal dari DAS dan AMI (tempat berbeda) yang berada agak jauh dari lab. Di beberapa tempat itu petugas menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan lab tempat DAS melakukan eksperimen meracik narkoba DMT. 

"Pada saat itu petugas kami mengamankan tiga orang, yakni DAS, PMS, dan DOS. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperkuat barang bukti DAS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Irjen Sugiri yang dalam jumpa pers kemarin dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka DAS tinggal di Bali sejak tahun 2023. Lelaki lulusan sarjana teknik kimia di salah satu kampus di Dubai, Uni Emirat Arab itu kerap bereksperimen mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.

Tersangka Diego Alejandro Santos alias DAS,28, saat dihadirkan dalam jumpa pers. –WILLY 

Hobinya itu akhirnya menjurus ke hal negatif, yakni mengolah bahan kimia jadi narkoba jenis DMT setelah mengenal AMI. AMI merupakan teman yoga dari PMS ibunya. Dalam perjalanan sejak awal 2024 ini AMI mengajak DAS bereksprimen buat narkoba. Usaha jahat itu dimodali AMI dengan menyerahkan sejumlah uang untuk membelikan bahan dan peralatan. Setelah tiga bulan melakukan percobaan akhirnya menghasilkan narkoba baru DMT. Selama proses itu DAS telah mencoba narkoba baru hasil racikannya itu sebanyak 9 kali. Percobaan selama 9 kali itu dilakukan dengan cara 0,8 mililiter DMT dilarutkan bersama liquid vape kemudian digunakan layaknya rokok elektrik pada umumnya.

"Tersangka DAS ini berhasil mengolah bahan kimia yang dijual bebas di pasaran menjadi narkoba DMT. Bahkan tersangka ini mengaku kualitas dari narkoba racikannya ini lebih bagus. Tersangka ini sarjana kimia. Selama praktek di Labnya dia juga membaca sejumlah buku sebagai referensi," beber Irjen Sugiri. Irjen Sugiri juga mengatakan di lab rahasia itu hanya ditemukan satu jenis narkoba, yakni DMT. Selain itu pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini adalah DAS warga negara Filipina dan AMI warga negara Yordania. Tidak ada keterlibatan warga negara Indonesia. Namun demikian tidak menutup kemungkinan akan ada warga negara Indonesia yang terlibat, karena sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Ini salah satu bentuk komitmen kami dari BNN bekerja sama dengan instansi lainnya melakukan penegakan hukum. Minggu lalu kami tangkap kapal berbendera Singapura di Batam. Untuk pelaku yang masih buron (AMI) segera kami terbitkan red notice. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan apalagi pelaku narkoba," tegasnya.

Sementara Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom saat pimpin jumpa pers di TKP clandestine laboratory milik warga negara Filipina berinisial DAS dan warga negara Yordania berinisial AMI di Gianyar, Selasa kemarin mengatakan pengungkapan kasus clandenstine laboratory narkotika golongan I jenis N, N-dimethyltryptamine (DMT) merupakan yang pertama kali ditemukan di Indonesia, biasanya jajaran BNN atau Polri menemukan kasus pabrik narkoba jenis sabu, ekstasi, atau PCC saat menemukan kasus narkotika jenis DMT.

DMT atau N, N-dimethyltryptamine adalah salah satu narkotika golongan satu yang memiliki efek sebagai penenang, halusinogen, atau penghilang rasa sakit. Produk narkotika ini bahan utamanya adalah zat yang ada pada tanaman ayahuasca dan dapat juga diproduksi secara sintetik dengan proses yang cukup panjang. "Produksi narkotika ilegal yang kita saksikan saat ini adalah contoh pembuatan DMT yang diperoleh dari bahan-bahan sintetik. Dengan keahlian yang dimiliki pelaku berinisial DAS sebagai lulusan sarjana kimia dari salah satu universitas di Dubai menghasilkan narkoba baru. Pelaku yang berkewarganegaraan Filipina ini mampu mengolah bahan-bahan kimia sehingga menjadi DMT," ungkap Irjen Hukom. 

Pelaku berhasil memproses bahan kimia l-tryptophan menjadi triptamine, lalu menjadi clean triptamine, dan berakhir menjadi DMT. Bahan kimia ini banyak diperjualbelikan secara bebas di pasar. Bahkan pelaku mengakui jika DMT yang diproduksinya lebih bagus kualitasnya jika dibandingkan dengan formula DMT yang ada pada buku panduan miliknya. Bali adalah wilayah khusus, wilayah yang memiliki karakteristik berbeda dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Bali adalah kawasan tujuan wisata internasional sekaligus sebagai penghubung bertemunya beragam orang yang berasal dari berbagai belahan dunia. Keindahan alam dan budaya Bali adalah kekayaan alam yang menjadi daya tarik dan memiliki potensi keuntungan, namun juga memberikan tantangan tersendiri.

Temuan-temuan kasus ini tidak boleh dianggap sebagai gejala biasa, tapi ini adalah alarm atau peringatan bahaya bahwa Bali dan bisa jadi wilayah Indonesia lainnya merupakan sasaran tempat produksi gelap narkoba yang dianggap aman bagi jaringan narkoba internasional. Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan jika jaringan narkoba internasional bukan saja mengirim narkoba dari luar negeri, tetapi mereka telah masuk dan menyerang dari jantung pertahanan, terutama di sentra-sentra pariwisata. 

Pengungkapan kasus pabrik narkoba ini menunjukkan bahwa Bali dianggap prospektif sebagai area pasar narkoba jenis apapun. Bukan hanya sabu, ekstasi dan ganja, namun Bali adalah pasar heroin, kokain, dan ke depan bisa saja menjadi pasar narkotika DMT. "Oleh karena itu, kita harus bersama-sama membangun kesadaran masyarakat penggiat pariwisata, bahwa wisata dan hiburan adalah bentuk kesenangan jiwa dan menjadi tuntutan. Namun, kita juga harus bisa menekan berbagai bentuk keinginan dan kesenangan semu melalui berbagai zat stimulan yang mengarahkan pada kerusakan fisik, mental, dan moral," harap Mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti-teror Polri ini. 7 pol

Komentar