Polres Gianyar Tangkap 15 Pencuri
GIANYAR, NusaBali - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar menangkap 15 tersangka kasus pencurian. Belasan tersangka ini diamankan kurang dari sebulan. Dari 15 tersangka, 2 di antaranya di bawah umur dan seorang ibu baru melahirkan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda enam, 6 unit sepeda motor, 4 buah HP, 4 cincin emas, 2 kancing emas, 2 kalung rantai emas, sepasang giwang, dan uang tunai Rp 22.645.000.
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan, tertangkapnya seluruh tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Di bulan Juli 2024 kami berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana curanmor dan pencurian biasa dengan mengamankan 15 tersangka,” jelas AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta, Kasi Humas I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim, dan Propam Polres Gianyar saat rilis kasus di depan lobi Mapolres Gianyar, Selasa (23/7).
Tersangka I Ketut K asal Abiansemal, Badung dengan kasus pencurian biasa TKP di Alun-alun Gianyar, Jumat (28/6). Mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta. Tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka M dari Jember di parkiran Spa Desa Pasang Tegal, Kecamatan Ubud dengan kerugian Rp 25 juta. Pelaku diamankan pada Kamis (27/6). Tersangka I Nyoman S asal Desa Singakerta, Kecamatan Ubud beraksi di Pasar Pangan, Jumat (5/7). Korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
Tersangka V asal Sumba dan S asal Sidoardjo dengan TKP di gudang Pantai Siyut Desa Tulikup pada Minggu (14/7) dengan barang bukti kendaraan roda empat. Korban mengalami kerugian Rp 175 juta. Tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan tersangka FIM asal Wonokromo Surabaya.
Kejadian tanggal 24 Mei 2024 di wialayah Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dengan kerugian Rp 11 juta. Sedangkan pidana pmalsuan dokumen atau penipuan terjadi di Pasar Sayan Ubud dengan tersangka AF asal Mojokerto, Jawa Timur. Tindak pidana penganiayaan terjadi di Warung Cinta AJ Kelurahan Bitra dengan tersangka F asal Kabupaten Klungkung.
Tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHP. Pencurian biasa dengan pasal 362 KUHP, pemalsuan dengan pasal 263 dan 266 KUHP. Tindak pidana persetubuhan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 7 tahun. 7 nvi
1
Komentar