nusabali

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding, Atas Vonis ‘Miring’ Kasus Pembunuhan Salah Sasaran

  • www.nusabali.com-jaksa-penuntut-umum-ajukan-banding-atas-vonis-miring-kasus-pembunuhan-salah-sasaran

Banding yang dilakukan Jaksa lantaran menilai ada ketidaksinkronan antara pasal yang diputus ke terpidana anak dan keenam terdakwa lainnya.

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi mengajukan banding pada Selasa (23/7) siang, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban Adhi Putra Krismawan, 25, di Sempidi, Mengwi, Badung, oleh enam anggota perguruan silat yang digelar, Kamis (18/7). Dalam sidang Putusan sebelumnya, enam anggota perguruan silat ini dihukum ringan Majelis Hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa Patiputra. Enam terdakwa yang dengan sadis membunuh korban hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Turun jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, yaitu 17 tahun penjara.

Keenam terdakwa yang membunuh korban asal Buleleng ini masing-masing adalah Roni Saputra alias Roni, 21, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21, dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma, 24, serta Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42.

“Kami mengajukan banding karena adanya perbedaan pasal yang dikenakan antara enam terdakwa dengan terpidana anak (berkas terpisah), di mana terpidana anak dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), sedangkan enam terdakwa ini melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP (pengeroyokan),” ujar Kasi Pidum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan, didampingi Kasi Intel I Gde Ancana, saat ditemui usai sidang, Selasa (23/7).

Gatot menilai ada ketidaksinkronan antara pasal yang diputus ke terpidana anak dan keenam terdakwa lainnya. Gatot menambahkan bahwa selama persidangan, terungkap fakta bahwa keenam terdakwa merencanakan balas dendam atas kejadian yang menimpa saudara se-perguruannya di Sidoarjo, Jawa Timur dengan membawa pisau dan mengincar anggota salah satu perguruan silat lainnya.

Namun, saat melihat orang yang mereka cari dan melakukan pengejaran, ternyata mereka kehilangan jejak dan malah beralih mengejar korban yang kebetulan melintas. Korban dikira salah satu dari target para terdakwa ini.

“Banding yang kami ajukan juga dalam rangka memenuhi rasa keadilan di masyarakat, itu bisa dilihat dari suara keluarga korban yang menyatakan kecewa terhadap putusan,” imbuh Gatot.

Diberitakan Sebelumnya, kronologi kasus ini berawal pada saat para terdakwa membaca pesan WhatsApp di group silat yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat lainnya dengan niatan balas dendam atas kejadian yang menimpa temannya di Sidoarjo. Setelah berkumpul sekitar pukul 23.30 Wita, para terdakwa tidak menemukan orang yang dicari. Lalu para terdakwa bersama 20 orang lainnya pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman, Sempidi, Mengwi.

Tak berselang lama para terdakwa melihat ada tiga motor yang berjalan beriringan, di mana dua motor berboncengan tersebut adalah orang yang dicari sedangkan satu orang lainnya merupakan korban Adhi Putra Krismawan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Singkat cerita orang yang mereka cari lolos dari pengejaran para terdakwa dan karena tidak dapat dikejar akhirnya para terdakwa beralih mengejar korban sampai terjatuh karena menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para terdakwa bersama-sama menganiaya korban yang tidak tahu apa-apa ini dan diakhiri dengan menusukan pisau hingga menembus jantung korban. 7 cr79

Komentar