nusabali

Pajak PKB-BBNKB Bangli Terancam Anjlok

  • www.nusabali.com-pajak-pkb-bbnkb-bangli-terancam-anjlok

Pendapatan PKB dan BBNKB disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang ada di Bangli. Tentu jumlah kendaraan dengan nomor kendaraan/plat Bangli tidak banyak.

BANGLI, NusaBali 
Salah satu sumber pendapatan Kabupaten Bangli dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terancam anjlok. Karena adanya aturan baru, pendapatan ini untuk Bangli anjlok hingga puluhan miliar rupiah. 

Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli Nengah Astawa menjelaskan bagi hasil pajak menjadi salah satu sumber pendapatan Bangli. 

Tahun 2024, Bangli mendapatkan anggaran Rp 88 miliar dari bagi hasil pajak yang dikelola Pemprov Bali. Jumlah tersebut berasal dari beberapa pajak, seperti PKB, BBNKB, pajak rokok hingga pajak air permukaan. 

"Anggaran tersebut dimamfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti iuran jaminan kesehatan, mendukung infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelasnya Selasa (23/7). 

Kata dia, tahun 2025 ada aturan baru, yakni pendapatan PKB dan BBNKB disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang ada di Bangli. Tentu jumlah kendaraan dengan nomor kendaraan/plat Bangli tidak banyak. 

"Kalau sebelumnya pajak masuk ke provinsi seluruhnya baru kemudian dialokasikan ke kabupaten/kota. Sedangkan tahun 2025 dipastikan pendapatan yang diterima Bangli akan turun," ungkapnya. 

Tidak hanya Bangli, lanjut dia, beberapa kabupaten lain akan mengalami hal serupa. Potensi pendapatan turun mencapai Rp 36 miliar. Pejabat asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani, ini menambahkan pendapatan dari PKB dan BBNKN akan dibagi kembali 66 persen untuk kabupaten dan 34 persen ke provinsi. 

"Info yang kami terima bahwa untuk operasional terkait PKB dan BBNKB tahun 2025, bagi daerah yang turun pajaknya ditanggung oleh provinsi. Sedangkan bagi daerah yang naik ditanggung oleh daerah itu sendiri," sebutnya.

Asatwa tidak dipungkiri banyak kendaraan di Bangli yang menggunakan nomor kendaraan/plat dari daerah luar Bangli. Dengan begitu ketika membayar pajak, maka akan masuk ke daerah tersebut. 

Kata di, pemilik kendaraan ada keenggan untuk melakukan balik nama atas kepemilikan kendaraan. Ke depan hal ini perlu disikapi, mengingat ini menjadi sumber pendapatan Bangli.7esa

Komentar