nusabali

Pembunuh PSK Jalani Sidang Dakwaan

  • www.nusabali.com-pembunuh-psk-jalani-sidang-dakwaan

DENPASAR, NusaBali - Amrin Al Rasyid Pane, 21, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (23/7) sore. Diduga terdakwa dengan sengaja merampas nyawa korban Rianti Agnesia, seorang pekerja seks komersial (PSK) yang dipesannya lantaran dikenakan tarif lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli mendakwa Amrin dengan tuduhan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Menurut dakwaan JPU, peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat (3/5), sekitar pukul 02.30 Wita, di lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No 15, Kuta, Badung. Awalnya, Amrin memesan jasa krban Rianti lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 500.000. Setelah saling bertukar nomor, korban Rianti tiba di lokasi kos Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum berhubungan.

Namun, korban Rianti kemudian meminta bayaran lebih sebesar Rp 1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal. Setelah mengatakan itu, korban menggenggam handphone dan mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacaranya agar terdakwa dipukuli jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban.

Mendengar itu terdakwa panik. Terdakwa yang kebetulan melihat ada pisau di lantai kamarnya itu, lantas langsung menggorok leher korban dari belakang sambil menjambak rambut korban. “Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai, sambil kembali menggorok leher korban sampai korban lemas dan kejang-kejang,” beber JPU.

Melihat korban masih bergerak, terdakwa lanjut menikam korban sebanyak beberapa kali mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa memasukkan tubuh korban ke dalam koper. Terdakwa menutup koper dan menutupi bagian yang terbuka dengan kaos miliknya.

Terdakwa lantas membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan. “Setelah berkeliling selama satu jam, terdakwa membuang koper tersebut di bawah jembatan Panjang Jimbaran,” jelas JPU. 7 cr79

Komentar