nusabali

Soal Kendaraan Wajib Asuransi, YLKI Usul Diberlakukan untuk Mobil Mewah dan Moge

  • www.nusabali.com-soal-kendaraan-wajib-asuransi-ylki-usul-diberlakukan-untuk-mobil-mewah-dan-moge

JAKARTA, NusaBali - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan, program asuransi wajib kendaraan bermotor yang sedang dirancang pemerintah dapat diberlakukan pada kendaraan tertentu terlebih dahulu.

Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menyampaikan, program asuransi wajib kendaraan bermotor pertama-tama dapat diberlakukan pada mobil mewah dan motor gede (moge).

"Apabila pemerintah memaksakan, maka opsi yang adil adalah memberlakukan kewajiban asuransi pada kendaraan tertentu seperti jenis mobil-mobil mewah dan sepeda motor dengan cc besar atau moge," kata dia seperti dilansir Kompas.com, Selasa (23/7).

Ia menambahkan, terkait program asuransi wajib ini, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa urgensi dan manfaat dari kebijakan ini. Minimnya literasi terhadap kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosiologis di masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

Di sisi lain, Agus bilang, saat ini sekitar 30 persen pemilik kendaraan bermotor terutama roda dua justru terindikasi 'ngemplang' atau belum melunasi pajak kendaraannya. Hal ini menggambarkan, ketaatan masyarakat terkait pajak masih kurang. Ini juga bisa jadi gambaran tingkat ekonomi masyarakat yang masih sulit.

"Ini mestinya ditata lebih dulu sebelum mewajibkan asuransi bagi kendaraan yang justru akan menambah pengeluaran masyarakat," imbuh dia.

Agus menerangkan, dalam pengejawantahan aturan tersebut perlu prinsip kehati-hatian dengan membuat kajian kebermanfaatan kebijakan serta sosial ekonomi masyarakat.

"Akan lebih fair kalau asuransi menjadi sebuah pilihan atau opsi, bukan menjadi kewajiban yang membebani masyarakat," ujar dia.

Saat ini, Indonesia telah memiliki asuransi penumpang atau pengendara untuk risiko kecelakaan melalui Jasa Raharja. Untuk itu, Agus berpandangan, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan Jasa Raharja daripada membuat skema baru dan membenuk lembaga baru untuk asuransi kendaraan.

"Jangan sampai ada pungutan ganda untuk asuransi di sektor transportasi," tandas dia.

Sebagai informasi, pemerintah sedang mempersiapkan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor. Program asuransi wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).

Ogi menuturkan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini lantaran asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. 7

Komentar