nusabali

Pengusaha Soroti Hotel Bodong dan Tak Bayar Pajak

  • www.nusabali.com-pengusaha-soroti-hotel-bodong-dan-tak-bayar-pajak

Ketidaktegasan Pemkab Klungkung menyikapi usaha hotel dan restoran bodong merugikan usaha berizin.

SEMARAPURA, NusaBali
Pengusaha hotel dan restoran berizin di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Nengah Setar, menyoroti maraknya hotel dan restoran bodong beroperasi di Nusa Penida. Selain tidak memiliki izin, ratusan hotel dan restoran bodong itu tidak bayar pajak. Hal ini membuat persaingan tidak sehat di antara pengusaha akomodasi. “Usaha saya bayar pajak Rp 200 juta per bulan, sedangkan pengusaha yang tidak memiliki izin ada yang tidak bayar pajak,” ujar Nengah Setar, Rabu (24/7).

Merebaknya hotel dan restoran di Nusa Penida juga menyebabkan persaingan yang sangat ketat antar pengusaha. Menurutnya, ketidaktegasan Pemkab Klungkung dalam bersikap terhadap usaha hotel dan restoran tidak berizin merugikan usaha berizin. Ketika Covid-19 mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan melalui sistem mencicil yang ditotal tunggakannya mencapai Rp 1,9 miliar. Namun saat dirinya hendak membayar tunggakan tersebut, dari organisasi perangkat daerah (OPD) menyebutkan nilai tunggakan plus denda dan bunga menjadi Rp 2,3 miliar.

Nengah Setar pun merasa dirugikan. Jika terus seperti itu dia tidak mau bayar pajak yang tertunggak saat Covid-19. “Kami menyayangkan tidak ada keringanan terhadap pengusaha yang punya izin dan taat membayar pajak. Sedangkan pengusaha yang tidak berizin bisa beroperasi tanpa membayar pajak,” keluh Nengah Setar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengatakan, sesuai berita acara, pajak terhutang hotel dan restoran yang dimiliki Nengah Setar pokoknya sebesar Rp 2,3 miliar. Nilai itu sudah berdasarkan hasil verifikasi dan sudah ditandatangani kedua belah pihak. 

“Ada berita acaranya itu. Pada saat penandatanganan Pak Nengah Setar juga didampingi manager perusahaan,” ujar Dewa Griawan. Terkait dengan banyaknya hotel dan restoran bodong di Nusa Penida, menurut Dewa Griawan, tetap mengenakan pajak meski usaha tersebut tidak berizin. 7 wan

Komentar