nusabali

Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024

Dewan Sepakati Pendapatan Daerah Rp 11,2 Triliun

  • www.nusabali.com-rancangan-perubahan-kua-ppas-apbd-2024

MANGUPURA, NusaBali - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Puspem Badung, Rabu (24/7). Dalam rapat tersebut disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 11,2 triliun.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, serta dihadiri anggota DPRD Badung. Rapat juga dihadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Parwata usai rapat mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta rapat paripurna bersama dengan eksekutif dan seluruh anggota DPRD, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 11,2 triliun. “Ada defisit Rp 839 miliar lebih yang akan ditutupi melalui efisiensi yang dilakukan dan sumber pendapatan transfer daerah dan pusat kepada Kabupaten Badung,” ujar Parwata.

Berdasarkan pembahasan final Perubahan KUA-PPAS ABD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, Parwata mengungkapkan belanja daerah disepakati menjadi Rp 12,1 triliun lebih. Dengan ditetapkannya angka tersebut, artinya pemerintah sudah melakukan efisiensi sebesar Rp 14 miliar dari belanja pegawai. Kemudian, belanja transfer dihemat sebesar Rp 90 miliar.

“Dari penghematan ini akan digunakan untuk melakukan setoran penyertaan modal ke BPD Bali sebesar Rp 100 miliar, sebagai pemegang saham mayoritas. Jadi kami komitmen untuk melunasi untuk penyertaan modal Rp 1,8 triliun itu,” kata Parwata.

Ke depan, pihaknya meminta pemerintah untuk membuat jadwal matrik penyetoran ke BPD Bali setiap tahun anggaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung melakukan terobosan untuk menggali sumber pendapatan lainnya. “Tahun 2025 di perubahan dan di induk berapa mau dipasangkan. Lalu di tahun 2026 berapa, 2027 berapa, sehingga final, karena batas penyetoran kita sampai 2031,” kata Parwata.

“Mudah-mudahan ke depan Badung bisa membuat badan usaha untuk membangun Badung dan menyejahterakan (masyarakat) lebih baik lagi. Inilah DPRD mendorong pemerintah berpikir out of the box, maju untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Parwata. @ ind

Komentar