Di Balik 4 Remaja Lempar Batu ke Mobil, Pelaku Ngaku Sering Diserempet Kendaraan Ugal-ugalan
Kapolres Jembrana
AKBP Endang Tri Purwanto
Kapolsek Melaya
AKP I Ketut Sukadana
Remaja Lempar Batu
Kaca Mobil
NEGARA, NusaBali - Empat remaja di Kabupaten Jembrana diamankan Polisi setelah ketahuan melempar batu ke mobil yang sedang melintas di Jalan Umum Denpasar - Gilimanuk. Aksi nekat para pelaku itu diakui lantaran kesal sering diserempet kendaraan ugal-ugalan.
Keempat pelaku tersebut, Ivan Muzaki, 18, Ahmad Rizki, 21, Sajidin Makruf, 18, dan inisial Ayb, 16. Dua pelaku, yakni Ivan Muzaki dan Ahmad Rizki sama-sama merupakan warga Banjar Melaya Tengah, Desa/Kecamatan Melaya. Sedangan Sajidin Makruf merupakan warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan Ayb sendiri dari Desa Candikusuma, Kecmatan Melaya.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (24/7), mengatakan, peristiwa pelemparan kaca mobil itu terjadi di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis (4/7) dini hari sekitar pukul 03.20 Wita. Saat itu, korban bernama Mansur, 34, asal Jember, Jawa Timur, yang sedang mengemudikan mobil minibus Daihatsu Luxio nopol P 3588 LE melintas dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.
Ketika mendekati TKP, Mansur melihat ada dua motor matic, yakni Honda Vario dan Honda Beat, melaju dari arah berlawanan. Tiba-tiba orang yang dibonceng kedua motor itu melempar batu ke arah mobil Mansur. Akibatnya, kaca depan mobil pecah dan bodi mobil lecet. Mansur pun berbalik arah mengejar kedua motor tersebut. Setelah sekitar 2 kilometer, dia berhasil menemukan dua motor itu dan mengamankan dua pelaku, yakni Ahmad Rizki dan Sajidin Makruf.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Ivan Muzaki dan Ayb sempat melarikan diri. Setelah korban melapor ke Polsek Melaya, kedua pelaku yang sempat kabur itu pun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Melaya pada sekitar pukul 05.00 Wita. "Kedua pelaku lainnya menyerahkan diri dengan diantar salah satu orang tua pelaku," ujar AKBP Endang didampingi Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku baru pertamakali melakukan aksi pelemparan batu tersebut. Namun pada Kamis dini hari itu, mereka mengaku juga sempat melempar kaca mobil lain. Hanya saja mobil yang petama dilempari batu itu tidak sampai mengejar pelaku. "Baru pertamakali. Tapi di hari yang sama itu mereka mengaku juga ada melempar batu ke sebuah mobil lain," ujar AKBP Endang.
Sebelum beraksi, para pelaku ini mengaku sempat menggelar pesta miras di rumah pelaku Sajidin Makruf di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. "Motifnya karena kesal melihat kendaraan-kendaraan yang sering ugal-ugalan. Mereka juga mengaku sering diserempet. Namun yang jadi sasaran mereka ini acak," ucap AKBP Endang.
Atas tindakan tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Namun khusus pelaku Ayb yang masih di bawah umur, kasusnya diselesaikan melalui proses diversi atau penyelesaian melalui musyawarah mufakat. "Kami mengimbau agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, mari kita awasi anak-anak kita. Paling tidak orang tua tahu dengan siapa anaknya bergaul dan kapan harus pulang," ucap AKBP Endang.7ode
Komentar