nusabali

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dituntut 5 Tahun

  • www.nusabali.com-baru-bebas-residivis-narkoba-kembali-dituntut-5-tahun

DENPASAR, NusaBali - Seperti tidak pernah kapok I Wayan Eka Suarya Mahardika, 41, seorang sopir yang pernah dibui 5 tahun pada 2019 kembali berulah. Kali ini, dia dituntut 5 tahun penjara karena kasus kepemilikan narkoba.

Dalam sidang pada Selasa (23/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menuntut terdakwa I Wayan Eka Suarya Mahardika dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun penjara, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta, dikenai pidana denda sebesar Rp 800 juta, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas JPU.

Menurut dakwaan JPU sebelumnya, kejadian ini bermula pada Rabu, (3/4) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu terdakwa memesan satu paket shabu dari seseorang yang dikenal dengan nama XAJUS (DPO). Paket tersebut dibeli dengan harga Rp 1,2 juta, terdakwa mengambil paket tersebut di sekitar Jalan Buluh Indah, Denpasar.

"Setelah mendapatkan paket narkotika, terdakwa memecahnya menjadi enam paket kecil sekitar pukul 15.30 Wita. Tiba-tiba, Ketika terdakwa sedang berada di teras rumahnya di Perumahan Buana Permai, Padangsambian, Denpasar Barat, petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar tiba dan mengamankan terdakwa sekitar pukul 16.40 Wita. Terdakwa kemudian dibawa ke dalam kamarnya untuk dilakukan penggeledahan," jelas JPU.

Diketahui terdakwa ini sebelumnya pada 2019 pernah di vonis 8 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar dan bebas bersyarat setelah 5 tahun dibui. Lebih lanjut, dalam penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung metamfetamina, satu buah korek api gas, satu buah gunting, satu alat hisap bong, satu kompor tabung kaca kecil, satu tas belanja kain biru yang berisi timbangan elektrik, satu sendok terbuat dari pipet, dan satu bendel plastik klip kosong. Semua barang tersebut ditemukan di dalam lemari milik terdakwa. Dari tangan kiri terdakwa, petugas juga menyita satu unit HP merk OPPO warna hitam. Selanjutnya, terdakwa dan barang-barang yang disita dibawa ke Mapolresta Denpasar. Barang haram tersebut diakuinya untuk konsumsi pribadi. 7 cr79

Komentar