Garong Spesialis Ayam Aduan Dijuk
Puluhan ekor ayam itu hilang dalam waktu tiga hari berbeda. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 90 juta.
MANGUPURA, NusaBali
Trio maling spesialis ayam aduan masing-masing berinisial TDW, 16, BMM, 17, dan AEP, 18, yang sudah beraksi di 15 TKP diringkus aparat Polsek Mengwi, pada Selasa (23/7). Para pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka TDW disergap petugas di perempatan Abianbase, Mengwi, Badung sekitar pukul 14.00 Wita. Sementara tersangka AEP dan BMM ditangkap di wilayah Canggu, Kuta Utara sejam kemudian.
Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal polisi menerima laporan dari seorang peternak ayam aduan berinisial I Nyoman AA, 35. Korban yang tinggal di Banjar Uma Kepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung ini mengaku kehilangan 29 ekor ayam aduan. Puluhan ekor ayam itu hilang dalam waktu tiga hari berbeda. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 90 juta.
Setelah para pelaku berhasil ditangkap terungkap pelaku pencurian 29 ekor ayam itu adalah para pelaku. Tak hanya itu ketiganya juga mencuri ratusan ekor ayam aduan. Ayam curian itu mereka jual murah dah hasilnya dibagi rata. Uang hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ dikonfirmasi, pada Rabu (24/7) menjelaskan tiga kali pencurian di kandang ayam milik Nyoman AA terjadi pada 28 Juni mencuri 9 ekor ayam, 3 Juli mencuri 12 ekor ayam, dan 19 Juli 8 ekor ayam. Puluhan ekor ayam itu berhasil dicuri dengan cara melompat pagar lalu membobol kandang. Ayam berhasil ditangkap di dalam kandang itu dimasukan ke dalam karung lalu pergi ke pembeli di Banjar Sengguan, Abianbase Mengwi.
"Sembilan ekor ayam pertama yang mereka curi dijual seharga Rp 900.000. Kemudian pencurian kedua sebanyak 12 ekor dijual Rp 1.150.000. Terakhir 8 ekor dijual Rp 800.000. Uang hasil penjualan ayam curian itu dibagi sama rata. Sementara korban Nyoman AA mengetahui ayamnya hilang pada saat pagi hari.
Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi," ungkap Kompol Adnyana.
Menerima laporan korban anggota Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat pelaku pencurian itu mengarah kepada ketiga pelaku. Ketiganya dilakukan pengejaran polisi hingga akhirnya ditangkap. Kepada petugas para pelaku ini mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban.
Selain mengamankan para pelaku petugas juga berhasil mengamankan 10 ekor ayam, 4 lebar karung, satu buah kerodong ayam, tiga buah jaket, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4800 FBT sebagai barang bukti.
"Para pelaku mengaku juga melakukan pencurian di 14 lokasi lainnya di wilayah Badung. Julamlah ayam yang mereka curi di 15 TKP itu kurang lebih 58 ekor. Ayam hasil curian itu dijual murah. Para pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. 7 pol
Komentar