Ayah Meninggal, Asuransi Kematian Rp 600 Juta Ditahan Perusahaan
DENPASAR, NusaBali - Salah satu perusahaan besar nasional menahan uang asuransi kematian dari karyawannya, Listyanto Purnawan yang telah meninggal dunia pada 3 September 2023 yang lalu.
Uang asuransi jiwa senilai Rp 600 juta itu tidak diberikan kepada ahli waris dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan almarhum yang belum selesai. Tak hanya itu perusahaan itu juga menahan pesangon almarhum dengan alasan yang sama.
Kini kasus tersebut sedang dalam proses hukum Perselisihan Hukum Industrial di Pengadilan Tipikor Denpasar. Adit, yang merupakan anak dari Listyanto kepada wartawan di Denpasar, pada Selasa (23/7) malam mengatakan alasan dari perusahaan tempat kerja bapaknya itu tidak masuk akal, sebab meminta tanggung jawab pekerjaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Dirinya juga merasa aneh mengapa perusahan yang mengajukan klaim asuransi jiwa dari bapaknya.
"Bapak saya bekerja di Bali dengan kantor pusat perusahannya di Jakarta. Setelah sekian lama bekerja bapak saya meninggal pada 3 September 2023. Selesai mengurus kematian dari almarhum, ibu saya mengajukan klaim administrasi yang merupakan hak yang mestinya diterima oleh keluarga almarhum sebagai ahli waris," ungkap Adit.
Adit mengaku ibunya Ni Putu Widyasari juga mengurus klaim asuransi jiwa dari sang suami kepada asuransi yang juga merupakan satu grup perusahaan dari almarhum bekerja. Pada saat diurus di Bali oleh kantor cabang perusahaan asuransi menyuruh Widyasari isi formulir. Hanya saja ada dua poin dari formulir itu yang tidak diisi yaitu nomor polis dan tanggal. Formulir yang tidak diisi lengkap itu ditanda tangani pemohon.
Setelah sekian lama menunggu uang asuransi jiwa itu tak kunjung cair. Hingga Juni 2024 barulah ahliwaris mengetahui uang sejumlah Rp 600 juta itu telah dikirim ke rekening tempat kerja alamrhum. Uang itu dikirim ke rekening perusahan karena perusahan yang mengajukan klaim. Padahal pihak ahli waris telah mengajukan klaim dan tidak memberikan kuasa kepada perusahan untuk mengurusnya.
"Kami sebagai ahliwaris sangat berharap agar uang itu dicairkan oleh perusahan tempat kerja bapak saya. Kami sudah datang ke kantor perusahan itu namun tetap ditahan dengan alasan saat ini masih sengketa," ungkap Adit.
Sementara Hendi Triwahyono sebagai penasehat hukum dari ahliwaris mengatakan saat ini pihaknya sedang berperkara di pengadilan Tipikor Denpasar persoalan tentang hak ketenagakerjaan. Uang asuransi sebesar Rp 600 juta itu ditahan oleh perusahan bersama dengan pesangon karena almarhum belum mempertangungjawabkan pekerjaan.
"Salah satu komponen untuk mengganti itu adalah dana santunan kematian. Kalau kita omong aturan bukan begitu, karena santunan kematian ini sifatnya personal," ungkap Hendi. Di sisi lain pihak asuransi belum memberikan jawaban terkait masalah ini. 7 pol
Komentar