nusabali

Visi Misi Cabup-Cawabup Wajib Mengikuti RPJPD

Syarat Pencalonan Tidak Ada Perbaikan

  • www.nusabali.com-visi-misi-cabup-cawabup-wajib-mengikuti-rpjpd

SINGARAJA, NusaBali - Seluruh pasangan Calon Bupati- Calon Wakil Bupati Buleleng yang akan maju dalam perhelatan Pilkada 2024 diwajibkan untuk membuat dan menyetorkan visi misi saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Visi misi yang disusun dan menjadi pegangan jika menang dan menjabat, wajib mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan visi misi dan program pasangan bakal calon kepala daerah, di kawasan Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (24/7). Ketentuan visi misi dan program bakal calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang proses dan tata cara pencalonan.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan visi misi dan program pasangan bakal calon merupakan syarat utama yang harus disetorkan saat pendaftaran dibuka. “Visi misi pasangan bakal calon diserahkan saat mendaftarkan diri di KPU, ini menjadi syarat wajib yang telah diatur di PKPU,” terang Dudhi.

Tahapan pencalonan kepala daerah akan dimulai pada 24-26 Agustus mendatang, dengan agenda pengumuman pendaftaran. Lalu pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang, dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut Dudhi, syarat pendaftaran ada dua yakni syarat pencalonan dipenuhi oleh partai politik pengusung dan syarat calon yang dipenuhi oleh masing-masing pasangan bakal calon. Dudhi mencontohkan untuk syarat pencalonan, pasangan bakal calon bisa diusung parpol atau gabungan parpol yang sudah memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPRD Buleleng atau 25 persen suara sah saat Pemilu 2024. KPU pun memprediksi dari hasil Pemilu 2024 lalu, jumlah pasangan bakal calon di Buleleng berkisar 3-4 pasang calon.

Persyaratan lain terkait pencalonan, menurut Dudhi masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI. Seluruh persyaratan lebih rinci baru terbit setelah Juknis keluar.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini, menegaskan seluruh parpol diundang untuk mengikuti sosialisasi. Sehingga saat tahap pencalonan nanti, tidak ada pasangan bakal calon yang tidak siap dengan semua persyaratan dengan kurang informasi. 

“Syarat pencalonan itu kan ada dua. Yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan ini yang wanti-wanti saya sampaikan tadi harus sudah betul dan lengkap baru bisa kita terima. Karena tidak ada proses perbaikan. Tapi kalau syarat calon, itu masih bisa ada proses perbaikan,” kata Sri Widiastini.

Dia pun menyarankan saat akan melaksanakan pendaftaran ke KPU, parpol harus berkonsultasi dulu dengan helpdesk (tim yang bertugas memberikan layanan informasi) KPU. Hal ini untuk memastikan syarat administrasi sudah lengkap dan bisa langsung diterima saat pendaftaran.k23

Komentar