Penyidik Gagal Sita 4 Kapal
Dalam perkara ini, dua tersangka sudah ditahan yaitu Suyadi yang merupakan rekanan dari PT F1 Perkasa dan Fuad Baua Giel, rekanan dari PT Fuad Pratama Perkasa.
DENPASAR, NusaBali
Sebelumnya, pada Selasa (8/8) penyidik Kejati Bali sudah menyita tujuh unit kapal nelayan yang berada di Sumberkima, Buleleng. Ketujuh kapal itu sudah dititipkan di Rupbasan Denpasar. “Sekarang kami masih koordinasi untuk penitipan empat kapal susulan yang kini berada di Banyuwangi. Apakah akan dititipkan di Rupbasan Denpasar atau Banyuwangi,” jelas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bali, Akmal Kodrat, Jumat (11/8).
Penyidik juga ingin memastikan terkait aspek yuridis dari barang bukti kapal yang disita. Sebab, begitu dititipkan di Rupbasan, seluruh barang bukti yang ada di dalam kapal menjadi tanggungjawab dan pengawasan jaksa. “Makanya kami juga pertimbangkan aspek yuridisnya jika dititipkan di Rupbasan Banyuwangi,” beber Akmal yang menyatakan penyitaan harus dilakukan secepatnya karena berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan.
Terkait perkembangan penyidikan dan 9 tersangka lainnya, Akmal mengatakan masih menunggu selesainya pemberkasan dua tersangka yang sudah ditahan. Dalam perkara ini, dua tersangka sudah ditahan yaitu Suyadi yang merupakan rekanan dari PT F1 Perkasa dan Fuad Baua Giel yang merupakan rekanan dari PT Fuad Pratama Perkasa. Suyadi dari PT F1 menjadi pemenang dalam pengadaan 4 unit kapal Inkamnia 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp 5,960 miliar.
Setelah jatuh tempo, Suyadi yang merupakan bos PT F1 Perkasa hanya mampu mengerjakan 50 persen. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan saksi ahli dinyatakan jika kapal yang baru dikerjakan sebagian ini tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Karena gagal, pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng ini diambilalih Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan lalu dilanjutkan oleh PT Fuad Pratama Perkasa milik tersangka Fuad dengan nilai kontrak Rp 9,7 miliar yang sumber dananya berasal dari APBN (pembantuan) tahun 2014.
Dalam kontrak, Fuad harus melanjutkan pengerjaan 7 kapal Inkamnia 30 GT termasuk menyelesaikan 4 kapal yang sebelumnya dikerjakan PT F1 Perkasa. Meskipun 7 unit kapal berhasil diselesaikan PT Fuad Pratama Perkasa, namun dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia dan Syahbandar Tanjung Benoa dinyatakan jika kapal tidak bisa diserahterimakan karena jauh dari spesifikasi dalam kontrak. *rez
Komentar