Disdukcapil Denpasar Gencarkan Akta Perkawinan Langsung Jadi
DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar menggencarkan proses penerbitan Akta Perkawinan langsung jadi sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Pada Kamis (25/7), Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata, turun langsung menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan I Wayan Agus Yuliawan dan Ni Nyoman Ariesta Putri di Banjar Yang Batu Kauh, Desa Dangin Puri Klod, Denpasar Timur. Penyerahan ini merupakan langkah percepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan bagi masyarakat.
"Program dari Disdukcapil Denpasar dengan memberikan pelayanan Akta Perkawinan Langsung Jadi terus digalakkan. Kali ini kami berkesempatan menyerahkan Akta Perkawinan Langsung Jadi kepada pasangan pengantin Agus Yuliawan dan Ariesta Putri," ujar Dewa Juli.
Pengurusan Akta Perkawinan langsung jadi ini sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya. Namun, khusus untuk akta perkawinan, masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat H-1 hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma Lumintang. Berkas yang diperoleh nantinya berupa Akta Perkawinan, KTP-el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga.
"Pengurusannya bisa berkordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan saat upacara pernikahan berlangsung," ungkapnya.
Dewa Juli berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. "Harapan kami dari program ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan,” tambah Dewa Juli. 7mis
1
Komentar