Residivis Gasak Perhiasan dan Pratima di Sanggah Merajan
SINGARAJA, NusaBali - Seorang residivis bernama Ketut Hendra Yuliawan, alias Toe 27, kembali berulah. Kali ini warga Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, tersebut dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng.
Polisi membekuk pemuda itu, karena menggasak perhiasan dan pratima di dua pura di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari Gede Semadi Wijaya, 71, warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dalam laporannya, korban menyebut sejumlah perhiasan dan pratima yang ada di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, di Kelurahan Banjar Jawa, raib diduga dicuri.
Pencurian itu pertama diketahui oleh Made Switrini, pada 26 Maret 2024 lalu. Saat itu, Switrini yang merupakan jro mangku di sanggah merajan tersebut hendak melakukan persembahyangan pagi hari. Namun betapa terkejutnya Switrini melihat lokasi penyimpanan benda pusaka beserta pratima sudah terbuka. Switrini kemudian masuk untuk mengecek.
Saat itu, Switrini melihat barang-barang yang ada di pejenengan itu telah berserakan, serta 2 buah keris kecil, kalung terbuat dari emas untuk pralingga, 12 buah gelang, giwang 6 pasang, 12 bunga emas, 2 buah bunga emas cempaka kecil, 2 utas tali bangkiang kepala terbuat dari emas, 2 pasang pratima dan 1 moncong balai bagia telah hilang.
Hal itu kemudian disampaikan ke Wijaya, yang langsung melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pencurian tersebut dilakukan tersangka Toe. Polisi pun kemudian membeku Toe di rumahnya di Kelurahan Banyuning, pada 5 Juli 2024.
“Tersangka (Toe) mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan ke lokasi sekitar pukul 04.00 Wita pagi, mendatangi sanggah di Kelurahan Banjar Jawa, lalu masuk ke gedong penyimpanan yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang di sana,” beber AKBP Widwan dalam konferensi pers Kamis (25/7) di Mapolres Buleleng.
AKBP Widwan menyebut, dari pengakuannya, tersangka Toe juga melakukan pencurian pratima di Sanggah Merajan Pasek Gelgel, di Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di lokasi itu, tersangka mengembat 3 pratima, enam perhiasan bunga emas, gelang, dan keris kecil. Selain itu, tersangka juga membawa kabur sebuah lontar.
“Tersangka juga mengaku mencuri di tempat suci Pasek Gelgel, di Kelurahan Astina, Minggu 24 Maret 2024. Tersangka masuk ke pintu sanggah tertutup namun tidak terkunci, kemudian mengambil 3 buah pertima,” lanjut AKBP Widwan.
Ditambahkan, tersangka Toe merupakan residivis. Sebelumnya, Toe juga sempat ditangkap karena kasus pencurian. Kini akibat ulahnya, tersangka Toe dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Toe mengaku sudah sempat menjual barang-barang yang dicurinya itu di toko emas yang ada di pasar. Barang sakral itu pun dijual Rp 4,7 juta. Meski barang sakral, Toe mengaku tidak merasa takut untuk mencuri. “Sempat dijual, di pinggir jalan. Tidak takut (benda sakral). Perhiasan jual Rp 4,7 juta,” ujarnya.7 mzk
Komentar