nusabali

Disdukcapil Denpasar Cairkan Rp 3,857 M Dana Santunan Kematian

  • www.nusabali.com-disdukcapil-denpasar-cairkan-rp-3857-m-dana-santunan-kematian

DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah mencairkan dana santunan kematian sebesar Rp 3.857.500.000. Santuna tersebut dikeluarkan untuk 1.543 penerima yang sudah mengurus akta kematian sebelum satu bulan dari waktu meninggal.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata, Jumat (26/7), mengemukakan tahun 2024 sudah disiapkan dana sebesar Rp 6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk. Targetnya dicairkan selama kurun waktu satu tahun selama masyarakat yang mengajukan santunan kematian melengkapi berkas yang disyaratkan. 

Dewa Juli menyatakan, dari besaran anggaran tersebut paling tidak ada 250 permohonan adminduk khusus pendaftaran akta kematian setiap bulannya. “Dari dana itu kalau dihitung kami siapkan untuk 250 permohonan per bulan,” ucapnya. 

Kata Dewa Juli, pada periode Januari – Juli 2024, pihaknya sudah mengeluarkan santunan kematian sebesar Rp 3.857.500.000. “Itu artinya ada 1.543 permohonan yang sudah kami proses dalam tujuh bulan ini,” imbuh pria asal Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur ini. 

Menurut Dewa Juli, masing-masing besaran untuk santunan kematian tersebut sebesar Rp 2,5 juta per satu permohonan. Besaran tersebut untuk reward bagi masyarakat yang taat administrasi dan rajin mengurus administrasi khususnya pelaporan kematian untuk mendapatkan akta. 

Dikatakannya, pembayaran dilakukan setelah keluarga yang meninggal mengurus akta kematian tepat waktu. “Ini reward bagi mereka yang mengurus akta kematian tepat waktu. Jadi, ini kami berikan apresiasi ini sesuai kebijakan Pak Walikota Denpasar,” imbuhnya. 

Dewa Juli menambahkan, untuk mendapatkan reward ini pihak keluarga wajib mengurus akta kematian. Setelah mendapatkan akta kematian, pihak keluarga mengajukan permohonan santunan kematian paling lambat 30 hari kerja dari tanggal kematian. 

Dengan persyaratan mengisi formulir permohonan santunan kematian, mengisi surat pernyataan ahli waris/pengampu bermaterai, mengisi surat pernyataan rekening masih aktif, fotokopi akta kematian, fotokopi KTP elektronik ahli waris/pengampu, fotokopi kartu keluarga almarhum dan ahli waris/pengampu, dan fotokopi buku rekening bank yang masih aktif dari ahli waris/pengampu. 

“Permohonan santunan kematian ini dimasukkan ke dalam map dan dibawa langsung ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar,” tandas Dewa Juli. 7 mis

Komentar