nusabali

Bawaslu se-Bali Sampaikan 394 Saran Perbaikan Coklit

  • www.nusabali.com-bawaslu-se-bali-sampaikan-394-saran-perbaikan-coklit

DENPASAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Bali menyampaikan 394 saran perbaikan secara lisan dan tertulis kepada jajaran KPU di Bali saat pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Adapun temuan di sembilan kabupaten/kota terkait prosedur coklit yang berlangsung dari 24 Juni-24 Juli 2024, di antaranya Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) tidak mencoklit secara langsung dan Pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah pemilih yang telah dicoklit. Selanjutnya Pantarlih tidak menandai pemilih disabilitas dan adanya kesalahan penulisan pada stiker coklit dan adanya pemilih 1 kepala keluarga (KK) tetapi berbeda tempat pemungutan suara.

Sementara itu, mengenai akurasi data pemilih di antaranya adanya masyarakat yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih belum terdaftar dan adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih. Selanjutnya ada juga terkait pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili (keluar), bukan penduduk setempat (di luar domisili), warga negara asing (WNA) dan TNI-Polri.

"Saran perbaikan yang dikeluarkan tersebut terhadap adanya temuan terkait prosedur coklit yang tidak sesuai ketentuan dan juga akurasi data pemilih," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Jumat (26/7).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali itu juga mengatakan Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran tak hanya mengeluarkan saran perbaikan, tetapi sebelumnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan guna mencegah terjadinya pelanggaran.

"Upaya pencegahan dengan melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, uji petik mendatangi paling sedikit 10 KK yang sudah di-coklit oleh Pantarlih setiap hari, dan melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih guna memastikan seluruh warga Bali terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.

Menurut Ariyani, Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran telah melakukan upaya pencegahan sebanyak 208 upaya pencegahan. Pencegahan yang dilakukan melalui bentuk kegiatan identifikasi kerawanan, pendidikan (sosialisasi), kerjasama, naskah dinas (imbauan/cegah dini), publikasi dan kegiatan lainnya (patroli, rapat koordinasi, dan audiensi).

Sementara itu, KPU Bali mengakui pelaksanaan coklit selama sebulan penuh belum berjalan sempurna. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan para Pantarlih menemui sejumlah kendala yang cukup menyulitkan di lapangan.

Misalnya, para pemilih yang terdaftar tidak bisa ditemui di rumah dengan alasan bekerja atau lainnya.  “Coklit itu kan pencocokan dan penelitian data. Jadi ketika sudah ada upaya mendatangi rumah pemilih tapi tidak dapat ditemui, maka Bawaslu akan melihat itu sebagai coklit belum dilakukan,” kata Ngurah Sanjaya. 

Ngurah Sanjaya mengatakan, karena keterbatasan waktu dan jumlah pemilih cukup banyak, maka pemilih yang tidak dapat ditemui tersebut akhirnya dilewatkan. Pemilih tersebut untuk sementara dikatakan memenuhi syarat. 

Sementara terkait temuan stiker pemilu belum tertempel di rumah calin pemilih, Ngurah Sanjaya mengatakan ada beberapa kondisi yang menyebabkan stiker tidak tertempel di rumah pemilih. Penyebb utama adalah karena pemilih tidak dapat ditemui. Pun, jika dapat ditemui pemilih lebih memilih menempel sendiri stiker tersebut. “Kita tidak tahu apakah stiker tersebut akhirnya ditempel atau tidak,” kata dia. 

Ngurah Sanjaya mengatakan proses coklit merupakan tahapan awal sebelum menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 23 September 2024. Ia berharap dengan pengawasan Bawaslu, partisipasi partai politik, dan terutama Dinas Dukcapil bisa membuat daftar pemilih lebih baik dan berkualitas. 

Di sisi lain, Ngurah Sanjaya mengakui masih banyak Pantarlih yang belum paham betul dengan regulasi kepemiluan. Karena itu KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota cukup sering melakukan pendampingan melakukan coklit bersama Pantarlih. “Sejauh ini tidak ada laporan Pantarlih yang sengaja tidak turun ke lapangan,” sebut Ngurah Sanjaya.  

Ngurah Sanjaya meyakinkan, bahwa pasca jadwal coklit berakhir pada 24 Juli 2024, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan untuk menyempurnakan data pemilih sebelum ditetapkan paling lambat 23 September 2024 nanti. 

“KPU akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Misalnya ada pemilih yang ternyata sudah meninggal tapi belum memiliki akta kematian. Kalau belum ada akta kematian belum bisa dicoret sebagai pemilih,” tandas Ngurah Sanjaya. 7a

Komentar